Ratusan Botol Miras Disita dari Warung dan Cafe Wilayah Suranadi

GIRI MENANG–Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram melakukan penertiban pelaku usaha minuman beralkohol tanpa izin dan cafe tuak di Wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (18/2/2022) malam.

Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK, berhasil diamankan miras di 12 warung dan cafe.

“Ada belasan warung di wilayah Suranadi kami tertibkan terkait perintah Kapolresta Mataram dan laporan informasi masyarakat karena meresahkan juga. Ini bertujuan untuk menciptakan kondisi stabilitas keamanan yang kondusif jelang pagelaran MotoGP,” tegas Kasat dalam rilisnya, Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga :  Viral! Murid SD di Narmada Spontan Panjat Tiang Sambung Tali Bendera

Ratusan minuman jenis bir, brem, dan tuak diamankan dari sejumlah warung serta cafe yakni Warung AD, KK, 69, Cafe 63, toko K, Warung PM, Warung P, Warung R, KM, L, MS dan Warung G. Warung dan cafe ini ditertibkan dan diimbau untuk tidak lagi menjual karena meresahkan masyarakat sekitarnya. Apabila mangkir akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pengendara Honda Beat DR 2784 CI Dilaporkan Hilang di Air Terjun Segenter

“Barang bukti miras kami sita dan diamankan di Polresta Mataram serta pada saatnya akan kami musnahkan,” tutup Yogi. (RL)

Komentar Anda