
TANJUNG–Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) untuk melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kegiatan harmonisasi digelar di Hotel Jayakarta, Senggigi, Rabu (28/5), dengan tujuan memastikan agar Raperda RTRW KLU selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menekankan bahwa proses penyusunan sebuah peraturan daerah memerlukan waktu yang panjang dan kehati-hatian agar hasilnya mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara komprehensif.
“Penyelesaian satu Raperda membutuhkan proses yang panjang. Diperlukan kehati-hatian agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mampu menjembatani kebutuhan masyarakat dan mudah dipahami,” ujar Milawati dalam sambutannya.
Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam aspek konsideran menimbang pada Raperda RTRW yang saat ini berbasis atribusi dan bukan lagi pada delegasi, sesuai dengan prinsip perundang-undangan.
Lebih lanjut, Milawati menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban formal, melainkan langkah strategis guna memastikan kualitas produk hukum daerah.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) KLU, Kahar Rizal, menyatakan harapannya agar proses harmonisasi ini menghasilkan dokumen hukum yang kuat dan mudah dimengerti masyarakat.
“Kami berharap Raperda RTRW ini bisa menjadi landasan hukum yang mampu mengarahkan pembangunan daerah dan dipahami oleh semua kalangan,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi PPPH Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Sekretaris Daerah KLU Anding Duwi Cahyadi, serta Bagian Hukum Pemda KLU.
Dengan terselenggaranya harmonisasi ini, diharapkan Raperda RTRW Kabupaten Lombok Utara dapat menjadi instrumen hukum yang tidak hanya selaras dengan kebijakan nasional, tetapi juga relevan dengan kebutuhan dan arah pembangunan daerah. (RL)