Raperda Perangkat Daerah Ubah Wajah SKPD

H Rosiady Sayuti (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengharuskan dilakukannya perubahan terhadap organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).  Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah  mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke legislatif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Rosiady Sayuti menyampaikan, dirinya telah menandatangani surat pengantar untuk Raperda tersebut. “”Sudah saya tandatangani surat pengantarnya agar Raperda OPD segera dapat dibahas oleh DPRD,” terangnya saat ditemui di ruangannya, Jum’at kemarin (9/9).

Raperda tersebut harus tuntas sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 disahkan. Pasalnya, Perda tentang OPD mau tidak mau sudah mulai berlaku pada tahun anggaran 2017.

Dalam Raperda yang diusulkan, terdapat banyak perubahan dalam organisasi perangkat daerah. Misalnya saja SKPD Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh) akan dihapus, begitu juga dengan Dinas Perkebunan tidak akan ada lagi. Selain itu juga Biro Administrasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Kerja Sama juga dihilangkan. “Dinas Perkebunan nanti menyatu ke Dinas Pertanian,” ungkap Rosiady.

Baca Juga :  Dewan Sampaikan Enam Buah Raperda Hak Inisiatif

Meskipun beberapa SKPD dihapus, namun Rosiady memastikan tidak akan terjadi banyak pejabat non job baik itu eselon II, eselon III maupun eselon IV. Pihaknya telah melakukan antisipasi dari jauh-jauh hari sebelumnya, dengan cara membentuk SKPD baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Salah satu contohnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), nantinya akan terbelah menjadi dua. Dinas Perindustrian akan berdiri sendiri dan dimasukkan pula bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Jadi tidak perlu khawatir, tidak ada pejabat yang non job kok,” katanya.

Dalam raperda tersebut banyak terjadi perubahan signifikan, namun jumlah SKPD akan tetap sama. Dengan begitu, pejabat yang SKPD-nya dihapus tinggal dipindah saja untuk mengisi jabatan baru sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Baca Juga :  Ispan Junaidi Dikritik karena Jarang Hadir

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Provinsi NTB, TGH Muamar Arafat memastikan, Raperda Organisasi Perangkat Daerah menjadi prioritas pihaknya. Bersama tiga raperda lainnya yang diusulkan eksekutif, Raperda OPD akan dilakukan kajian secara konpeherensif untuk kemudian segera diusulkan dalam rapat paripurna.

Menurut Muamar, Raperda OPD menjadi salah satu prioritas karena sifatnya memang mendesak. Raperda tersebut sama dengan raperda lainnya yang harus segera dituntaskan yaitu Penggabungan Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PD BPR NTB) menjadi PT Bank BPR NTB, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang RPJMD dan Raperda Pembiayaan Infrastruktur Percepatan Jalan Dengan Pola Pembangunan Tahun Jamak. “Ini kan amanah undang-undang, makanya kita utamakan. Nanti keempar Raperda itu kita lansung paripurnakan sekaligus,” tandasnya. (zwr)

Komentar Anda