Raperda OPD Terancam Tidak Disahkan

HL Jazuli Azhar (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB atau yang lebih sering disebut Raperda Organisasi Perangkat daerah (OPD), terancam tidak bisa disahkan.

Pasalnya,  mayoritas suara di DPRD NTB menolak beberapa isi raperda yang sifatnya sangat substansial. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda OPD, Lalu Jazuli Azhar mengungkapkan, salah satu isi  raperda tersebut akan mengkerdilkan lembaga DPRD  NTB. “Kita tidak akan mau terima kalau sekretariat DPRD diotak-atik, apalagi ini kesannya mengkerdilkan kami,” ujarnya kepada Radar Lombok Jumat kemarin (21/10).

Menurutnya, pihak eksekutif tidak boleh semena-mena ingin mengurangi bagian di sekretariat DPRD hanya karena alasan skor. Hal tersebut merupakan pembodohan, mengingat skor itu tidak datang sendiri tetapi disusun oleh pihak eksekutif dalam hal ini biro organisasi.  Seharusnya lanjut politisi Gerindra ini, jauh  sebelum raperda masuk legislatif, biro organisasi melakukan koordinasi. Terlebih lagi menyangkut sekretariat sebagai jantung DPRD NTB. “Jangan kemudian beralasan sekretariat dewan tipe B kemudian harus ada tiga bagian. Ini yang harus kita pahami bersama, pokoknya kami di pansus tidak akan mau raperda ini dilanjutkan kalau sekretariat diotak-atik,” tegasnya.

Saat ini terdapat 4 kepala bagian (Kabag) di Sekretariat DPRD, yaitu kabag humas, kabag keuangan, kabag umum dan kabag persidangan. Berdasarkan aturan terbaru, haruslah tiga bagian mengingat skor sekretariat dewan hanya 770 dan masuk tipe B.

Baca Juga :  Soal Raperda OPD, Isvie Minta Diskresi

 Pelayanan yang diberikan oleh sekretariat dewan dengan memiliki 4 Kabag saja masih lamban. Banyaknya beban kerja membuat pelayanan kerap kali tidak maksimal dan lamban. “Terus mau dikurangi lagi, mikir dong. Kita akan tetap pertahankan empat bagian sampai kapanpun,” ucap Jazuli.

Pansus sendiri mengakui jika berada dalam posisi dilema, disatu sisi harus mempercepat proses raperda karena tuntutan undang-undang, tetapi disisi lain sangat merugikan lembaga DPRD. “Satu hal yang pasti, ini kita buat perangkat daerah untuk memenuhi kebutuhan, bukan karena skor. Itu harus diingat,” katanya.

Bukan hanya pansus, para pimpinan dewan juga tidak setuju dengan raperda OPD. Jika kondisi ini tidak berubah tentunya eaperda OPD terancam tidak bisa disahkan. “Kita malah inginnya kalau bisa itu ditambah jumlah bagian,” ujar Wakil Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Hadi.

Raperda OPD yang diusulkan eksekutif, seharusnya untuk memperkuat keberadaan legislatif. Bukan malah sebaliknya memperlemah posisi dewan. Oleh karena itu, pemprov diminta untuk mengkaji kembali masalah ini.

Hal yang sama diutarakan oleh pimpinan dewan lainnya Mori Hanafi. Pengurangan jumlah bagian bisa membuat kinerja sekretariat tidak maksimal. “Kalau ini dikurangi, bagian humas akan hilang. Bahaya ini,padahal kita sangat butuh bagian humas,” ucapnya.

Penolakan juga datang dari Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Ruvaeda. Dia bahkan meminta diskresi dari eksekutif. “Kita ingin tetap pertahankan di sekretariat dewan itu ada empat Bagian, makanya  kita minta diskresi soal ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkot Ajukan Raperda OPD

Isvie menyadari, sekretariat memiliki tipe B yang artinya harus memiliki paling banyak 3 bagian. Namun apabila itu diterapkan, maka akan sangat mengganggu kerja-kerja kesekretariat. Dampaknya tentu tidak akan bisa lagi optimal dalam pelayanan untuk masyarakat maupun para wakil rakyat yang ada di DPRD.

Satu-satunya solusi jika pejabat terkait enggan menggunakan hak diskresi adalah merubah tipe sekretariat dari B menjadi A. Apabila itu bisa dilakukan maka Bagian yang ada di sekretariat tetap bisa empat. “Kita serahkan pada eksekutif saja, tapi kalau memang tidak bisa type B dirubah ke tpe A, ya tolonglah kita minta diskresi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Organsiasi Pemerintah Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno menegaskan bahwa isi raperda mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang dijadikan acuan Raperda.

Berdasarkan hasil penilaian biro organisasi, skor untuk sekretariat DPRD 770. Itu artinya masuk ke tipe B, sementara aturan mewajibkan jika tipe B maka paling banyak tiga bagian. Dalam aturan ditegaskan, Sekretariat DPRD provinsi tipe A terdiri atas paling banyak empat  bagian. Kemudian untuk tipe B paling banyak tiga bagian. (zwr)

Komentar Anda