RAPBS Bakal Legalkan Pungutan Uang Komite

TANJUNG-Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara (KLU) membantah bahwa uang komite di sekolah setingkat SMA/SMK dihapuskan saat ini.

Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dikbudpra KLU, Ainal Yakin menerangkan, Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) memang belum diteken atau ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) KLU. Sehingga SMA/SMK belum ada payung hukum menarik uang komite yang nantinya akan dipergunakan untuk membayar gaji guru honorer di sekolah. “Jadi kita akui sekarang memang sangat minim anggaran di sekolah. Kalau RAPBS sudah ditandatangani, berarti nanti ada payung hukum untuk itu,” terangnya sekaligus menjawab kerisauan sejumlah guru honorer berkaitan dengan penghapusan uang komite ini, saat ditemui beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Rekrut Pegawai, RSUD Bakal Gandeng Pihak Ketiga

Ainal menerangkan, ada tiga sumber dana RAPBS, yaitu rutin dari pemerintah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kemudian dari komite. Besaran dana dari komite atau dari orang tua siswa ini sendiri tentunya harus disampaikan rinci di RAPBS, untuk apa nantinya, kemudian besarannya juga harus disetujui oleh komite berdasarkan rapat yang dilakukan dengan orang tua murid.

Baca Juga :  Mutasi Pemda KLU, 13 Kepala OPD Nonjob,32 Jabatan Lowong

Adapun besaran uang komite itu sendiri tergantung dari item atau kegiatan yang ingin ditampilkan dari sekolah tersebut, yang tentunya harus jelas output atau keluaran dari kegiatan tersebut. Semakin banyak yang ingin ditampilkan, biasanya berbanding juga dengan besaran uang komite. “Tapi dengan catatan, harus dengan persetujuan komite dalam rapat-rapat dengan orang tua,” tandasnya sembari menunjukkan RAPBS sejumlah SMA/SMK se KLU. (zul)

Komentar Anda