Ranperda Perlindungan TKI Masih Digodok

H Ahmad Supli (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh DPRD Lombok Tengah, belum kelar.

Masih ada satu ranperda lagi yang belum selesai dibahas hingga sekarang, yakni Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri. Ketua Pansus II DPRD Lombok Tengah, H Ahmad Supli menerangkan, masih ada beberapa item persoalan yang belum masuk dalam pembahasan ranperda tersebut. Di antaranya layanan terpadu satu pintu meliputi pemeriksaan kesehatan (medical chek up) TKI, asuransi, kepengurusan administrasi dan beberapa item persoalan lainnya. ‘’Tinggal penyempurnaan saja,’’ ungkap Supli, kemarin (4/1).

Teknisnnya, jelas mantan advokat ini, pihaknya menginginkan semua pelayanan terhadap calon TKI satu pintu. Mulai dari cek kesehatan, pengurusan dokumen administrasi, dan item proses lainnya mulai dari pemberangkatan, perlindungan sampai pemulangan. Misalnya, cek kesehatan selama ini dilakukan di klinik yang telah ditunjuk oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Kedepannya, pihaknya mengingin cek kesehatan dilakukan oleh rumah sakit umum daerah (RSUD).

Baca Juga :  Dewan Tetapkan Dua Ranperda

Dengan demikian, maka kebenaran hasilnya dapat dijamin. Sebab, banyak terjadi selama ini cek kesehatan akal-akal. ‘’Di Indonesia, para TKI kita lulus. Tapi setelah cek kesehatan lagi di tenaga tempat mereka bekerja, malah tidak lulus. Ini menjadi masalah baru kemudian,’’ ujarnya.

Karenanya, politisi PKS ini berharap ranperda tersebut segera rampung. Pihaknya akan mengebut pembahasan ranperda tersebut untuk penyempurnaan. Sehingga secepatnya perda tersebut bisa diterapkan oleh instansi terkakit dalam memberangkatkan, melindungi, dan memulangkan tenaga kerja sesuai kewajiban dan hak mereka. ‘’Kita berharap secepatnya bisa rampung. Sehingga empat ranperda ini bisa kita sahkan secara bersamaan,’’ harapnya.

[postingan number=3 tag”raperda”]

Apa acuan ranperda ini. Sementara undang-undang tentang perlindungan TKI di tingkat pusat belum disahkan? Supli mengaku, masalah undang-undang di tingkat pusat tidak penting. Ketika ranperda sudah dibuat oleh daerah, itu tidak harus diatur oleh undang-undang. Dengan alasan, ranperda dibuat itu disesuaikan dengan kondisi dan permasalahan yang terjadi di masing-masing daerah. ‘’Meski undang-undang perlindungan TKI belum disahkan di tingkat pusat, tidak akan menimbulkan persoalan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  TKI Meninggal Kemungkinan Bertambah

Untuk itu, Supli mengibau, agar masyarakat tak perlu panik dengan banyak persoalan TKI selama ini. Pihaknya yakin, dengan terbentuknya perda ini nantinya. Maka TKI akan bisa dilindungi dalam mencari nafkah di luar negeri. ‘’Insya Allah minggu pertama bulan ini sudah selesai,’’ tutupnya.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, H Masrun mengapresiasi ketelitian dan kehati-hatian dewan dalam membahas ranperda tersebut. Sebab, ranperda ini betul-betul menyangkut hajat hidup dan keselamatan orang banyak. Sehingga pembahasannya harus betul-betul matang. ‘’Kita beraharap dengan lahirnya perda ini nanti, maka persoalan TKI bisa diminimalisir,’’ harapnya. (cr-ap)

Komentar Anda