MATARAM–Kasus pencurian pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada 12 September 2021 di Alfamart Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram berhasil diungkap. Itu tidak terlepas dari adanya rekaman CCTV yang terpasang di depan Alfamart serta keterangan saksi.
Pelakunya diduga adalah A (21) asal Jempong Timur, Lingkungan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. “Yang bersangkutan kami amankan kemarin di rumahnya,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, kemarin (25/12).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Heri, pelaku ini melakukan aksinya seorang diri. Modusnya yaitu masuk ke Alfamart dengan menggunakan sarung ala Ninja. “Kejadiannya sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu Alfamart masih buka. Pelaku mengancam karyawan yang sedang bekerja dengan sebilah pisau,” bebernya.
Karyawan tersebut kemudian berlari masuk ke ruangan belakang toko. Setelah itu pelaku membuka laci kasir dan membawa kabur uang Rp 2 juta. “Uang tersebut digunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Saat pelaku ditangkap, uang hasil pencurian hanya tersisa Rp 200 ribu. Uang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Selain uang, polisi juga mengamankan sarung dan sebilah parang yang digunakan saat beraksi.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah berada di Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya. (der)