Rampok Polwan, HS Dihadiahi Timah Panas

DITANGKAP : Dari kiri (AF, perampok), Irwan Susanto dan Jaka Swara (komplotan maling motor) berhasil ditangkap aparat Polres Lombok Tengah. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Nyali AF memang patut diacungi jempol, tapi itu salah tempat. Lelaki 20 tahun asal Desa Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah ini nekat merampok seorang polwan inisial HS, 20 tahun, asal Kecamatan Kopang.

Aksi jahat AF berlangsung di salah satu kos-kosan Lingkungan Marda Kelurahan Praya, sekitar pukul 06.30 Wita, Senin (12/12) lalu. Waktu kejadian, AF langsung mendobrak pintu kamar kos-kosan korban dan berhasil masuk. HS yang tak siap tak berkutik ketika sebilah pisau dapur menempel di lehernya. Ia diancam benda tajam itu agar segera menyerahkan barang-barang berharganya.

Awalnya, AF meminta HS untuk menyerahkan kartu ATM gajinya. Setelah mendapatkan permintaanya, AF kemudian meminta HS membuka anting di telingan korbannya serta uang tunai. HS yang tak berkutik dengan pisau dapur di lehernya hanya bisa menuruti permintaan perampok itu.

Setelah semua permintaanya terpenuhi, AF kemudian keluar kamar dan langsung kabur. HS yang paham masalah hukum langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lombok Tengah. Hanya selang lima jam setelah kejadian, polisi berhasil mengendus keberaan pelaku. AF ditemukan masih berkeliaran di sekitar kawasan kos-kosan di Lingkungan Marda.

Baca Juga :  Barang Sering Hilang, Pedagang Pasar Karang Bulayak Resah

Sayang, AF yang nekat tak mau menyerahkan diri ketika hendak diringkus memilih untuk melawan. Polisi yang tak mau kebobolan buruannya langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan sebutir peluru ke betis pelaku.

Dari kejadian itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan AF. Di antaranya 1 buah hanphone, 1 bilah pisau dapur, uang tunai sebesar Rp 250.000, dan satu buah anting emas seberat 0,74 gram. ‘’Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama, Rabu (14/12).

Di tempat lain, dua komplotan maling motor juga harus masuk penjara secara bersamaan setelah digebuk warga. Keduanya yakni Irwan Susanto, 26 tahun, dan Jaka Swara, 25 tahun, warga Desa Pelambek Kecamatan Praya Barat Daya. Keduanya ditangkap warga setelah mencuri motor milik Badrul Ula, 25 tahun, warga Kelurahan Grunung Kecamatan Praya.

Kapolsek Praya, IPTU Haryono menuturkan, Irwan Susanto dan Jaka Swara ditangkap warga sekitar pukul 05.00 Wita, Selasa (14/12). Kejadian itu bermula saat korban pulang main futsal sekitar pukul 22.00 Wita, Selasa (13/12). Korban kemudian memasukan sepeda motornya ke dalam garasi dan mengcunci kontak leher stang sepeda motornya. “Korban kemudian dengan mencabut kunci kontaknnya dan masuk ke dalam kamar. Korban lalu menaruh kunci kontaknnya di atas rak kayu kamar dan setelah itu korban dan istrinya istirahat,” ungkap IPTU Haryono, kemarin.

Baca Juga :  Gelar Demo di Bypass, Warga Segala Anyar Tuntut Pelaku Penusukan Lapur Ditangkap

Sekitar pukul 05.00 Wita, Rabu pagi, ibu korban bangun untuk salat Subuh dan melihat sepeda motor korban sudah dibawa keluar oleh kedua pelaku. Ibu korban kemudian memberitahukan suaminya dan langsung mengejar pelaku disertai teriakan maling. “Bapak korban berhasil mengejar pelaku dan sepeda motor tersebut. Pelaku kabur ke selatan ke arah BTN LG Pertama Lendang Jangkrik Kelurahan Gerunung. Di BTN tersebut, kedua pelaku sudah diamankan oleh warga BTN dan dibawa ke rumah Kepala Lingkungan Lendang Jangkrik. Baru dibawa ke kantor polisi bersama kendaraan yang diambil oleh pelaku yakni sepeda motor jenis Yamaha X-Ride,” terangnya. (met)

Komentar Anda