
SELONG – Sunardi alias Sunar (36 tahun), warga Dusun Tiwu Borok Desa Padak Guar Kecamatan Sambelia harus mendekam di balik jeruji besi. Dia ditangkap polisi karena perbuatannya merampas motorĀ seorang tukang ojek yang merupakan warga Keruak pada Selasa (29/9) lalu.
Pelaku ditangkap polisi di tempat persembunyiannya pada Rabu (30/9). Bersama barang bukti, pelaku digelandang keĀ Polsek Keruak untuk diproses lebih lanjut.āPenangkapan pelaku berkaitanĀ tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Lokasi kejadiannya diĀ
Dasan Baru Timur Desa Keruak Kecamatan Keruak. Korbannya tukang ojek bernama Muksin,ā terang Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas IPTU Lalu Jaharuddin kemarin.
Pelaku ditangkap tangkap di sebuah rumah kos di Narmada Lombok Barat . Sementara barang bukti motor hasil curian disembunyikan pelaku di wilayah Lombok Tengah. ā Barang bukti ditemukan petugasĀ dirumah kosong diseputaran Loteng,ā ungkapnya.
Modus kejahatan pelaku tuturnya, berawal ketika ituĀ korban sedangĀ ngojek. Pelaku datang dan mengajak korban untuk diantar ke Desa Keruak. Selanjutnya pelaku mengajak korban mendatangi beberapa rumah yang diakui sebagai teman pelaku. Setelah ituĀ pelaku mengajak korban menuju rumah yang diakui sebagai keluarganya di Dusun Dasan Baru Desa Kerua . Sampai di sini pelaku memaksa korban untuk turun dari motornya.
Berbagai barang bukti diamankan seperti satu unit motor milik korban beserta STNK dan pakaian pelaku yang dipakai beraksi.Ā āSaat ini pelaku dan barang buktiĀ telah kita amankan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,ā tandasnya.(lie)