MATARAM — Dua orang debt collector (penagih utang) diamankan Tim Puma Polresta Mataram. Pelaku berinisial NV, 36 tahun, warga Ampenan Utara, Kota Mataram, dan LE, 31 tahun, warga Praya, Lombok Tengah.
Kedua pelaku ditangkap usai merampas mobil Suzuki APV warna hitam milik ibu hamil di Kota Mataram. “Ini kasus dengan modus operandi debt collector. Ada dua pelaku yang kami amankan kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (21/10).
Perampasan terjadi di Jalan Bung Karno Kota Mataram. Saat itu korban baru menyelesaikan pembayaran cicilan ke salah satu perusahaan finance. Setelah itu korban dihadang oleh ke dua pelaku yang mengaku diperintah oleh perusahaan finance.
Alasannya adalah korban menunggak setoran kredit. Korban tidak bisa membayar, dan mobilnya dibawa kedua pelaku. “Ada negoisasi sebenarnya, dan korban yang sedang hamil sempat ada ancaman dengan nada tinggi. Merasa terancam, korban hanya pasrah dibawa kunci mobilnya,” bebernya.
Korban lalu melapor ke kepolisian dan ditindaklanjuti. Dari pemeriksaan dokumen yang ada. Serah terima mobil oleh korban tidak diserahkan secara suka rela. Sementara berdasarkan keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dikeluarkan 6 Januari 2020. Bahwa perusahaan pembiayaan alias leasing tak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.
Penyitaan harus seizin pemilik ataupun berdasarkan keputusan pengadilan yang sah. “Itu yang menjadi dasar kita untuk menindaklanjuti kasus ini. Ke duanya sudah menjadi tersangka,” kata Kadek.
Kedua pelaku saat beraksi, mendata mobil penunggak, dan selanjutnya dieksekusi. “Pelaku sering berbagi informasi dengan rekan-rekannya untuk mobil yang menunggak. Baru nanti dieksekusi. Kalau dalam kasus ini, korban memang ada tunggakan setoran kurang setahun,” tuturnya.
Ke duanya juga sudah berprofesi sebagai debt collector selama beberapa tahun. “Yang satunya sudah sudah 10 tahun. Dan satunya lagi baru satu tahun menjalani profesi itu,” cetus Kadek.
Kini ke dua pelaku diproses petugas, dan terancam dijerat pasal 368 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) tentang pemerasan dan ancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (der)