Rampas Mobil dan Pukul Korban Pakai Parang, Rampok Sadis Ditangkap

DIAMANKAN: Salah satu rampok sadis diamankan di Polres Lombok Tengah bersama barang bukti. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku diketahui berinisial DH alias Amak Meng (39) asal Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur.

Ia ditangkap pada Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 17.00 WITA di salah satu rumah warga yang berada di Dusun Asem, Desa Awang, Kecamatan Pujut. Amaq Meng adalah salah satu pelaku yang melakukan pencurian yang korbannya adalah Eko Heri Rustanto (36) salah seorang PNS asal Dusun Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya bersama rekannya. Total ada enam orang. Mereka kini masih diburu.

Korban saat itu hendak pergi ke Gerung bersama dua orang anaknya yakni M. Rafi dan Zahra pada Senin (22/3/2021) sekitar pukul 04.45 WITA menggunakan mobil Carry Pick up dengan nomor polisi DR 8024 DC.

Baca Juga :  Pantauan Udara, Pengunjung Pantai Senggigi Hingga Gili Sepi

“Pada saat melintas di pengkolan Kelase wilayah Marong, tiba-tiba para pelaku mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban dan langsung memaksa korban untuk keluar dari kendaraan. Bahkan, salah satu pelaku memukul korban menggunakan parang. Sehingga mengenai bagian kepala dan mengalami luka sekitar 4 cm,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra, Minggu (16/5/2021)

Pihaknya menegaskan bahwa saat kejadian, korban tidak bisa berbuat apa-apa selain pasrah kendaraannya dibawa kabur kawanan pelaku menuju utara ke arah Mujur.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 130.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Praya Timur. Setelah mendapat laporan, tim keamanan bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

“Sekitar pukul 16.00 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Dusun Asem, Desa Mertak dan berhasil menangkap pelaku dan membawanya bersama barang bukti ke Mapolres Lombok Tengah,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Viral Seorang Pemuda Asal Gerung Hina Palestina di TikTok, Desak Datu: Hukum!

Saat diinterogasi, pelaku DH alias Amak Meng (39) mengakui perbuatannya termasuk mengakui telah melakukan pencurian mobil Carry Pick up. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya satu unit mobil carry pick up warna silver box warna cokelat DR 8024 DC, Noka MHYEFSL415HJ79858, Nosin G15AID1087953.

Diamankan juga barang bukti satu buah HP Redmi 9C warna biru, tiga buah anak kunci T, satu buah pegangan kunci T, satu buah obeng, dua buah kunci keranjang, satu buah kunci L, satu buah gunting kecil, satu buah obeng lengkap, dua buah kunci spm motor dan satu buah tas pinggang warna hitam.

“Kita masih melakukan pengembangan dan atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP Ayat 1 dengan hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. (met)

Komentar Anda