Rampas Kalung Korban dari Atas Motor, Warga Tanak Awu Ini Ditangkap

DITANGKAP: Pelaku curas RE (23) laki-laki, Warga Dusun Tanak Awu, Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kini ia berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng).
Pelaku RE (23) laki-laki, Warga Dusun Tanak Awu, Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ini ditangkap di Jalan Raya Dusun Semoyang, Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur oleh petugas tanpa perlawanan, Kamis (28/1/2021).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, S.I.K menjelaskan, RE melakukan aksi curasnya Rabu (30/12/2020) lalu, sekitar pukul 17.00 WITA, tepat di jalan raya depan Lapangan Dusun Budi Waton, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Lombok tengah.
Dalam aksinya, pelaku merampas kalung emas milik korban Nia Paramita, perempuan Warga Dusun Sengkerang II, Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur. Saat itu korban bersama temannya sedang melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor. “Korban waktu itu sedang melintas di lokasi, tiba-tiba pelaku yang datang dari arah belakang langsung memepet dan merampas kalung milik korban,” jelasnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kalung emas seberat 2 gram atau setidaknya sekitar Rp 2.300.000. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Timur.
Agus menerangkan, dalam penyelidikan kasus curas ini, pihaknya melakukan analisa rekaman CCTV di salah satu rumah di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). “Dari hasil analisa rekaman tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dan tersangka mengakui perbuatannya tersebut. RE akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman makaimal sembilan tahun kurungan penjara. (sal)

Komentar Anda