Rampas Gelang dan HP Mahasiswi, Dua Remaja Diringkus

DIRINGKUS: Dua remaja yang menjambret mahasiswi di depan Unram diringkus polisi. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Fany Laila Safitri, mahasiswi asal Praya Barat, Lombok Tengah menjadi korban penjambretan dua remaja inisial MH 16 tahun dan AR 16 tahun asal Kota Mataram.

Fany dijambret di Jalan Majapahit, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Saat itu korban datang dari arah Kekalik dan hendak menuju Universitas Mataram (Unram). “Kejadiannya itu Selasa (7/3), sekitar pukul 14.30 WITA, dekat pintu masuk Unram,” kata Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (12/4).

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) itu, menjalankan aksinya dengan membuntuti korban dari belakang. Mereka membagi tugas, AR bertindak sebagai pembawa motor. Sedangkan MH sebagai pemetik. “Pelaku menyalip korban dan langsung merampas gelang emas dan HP korban,” sebutnya.

Baca Juga :  Curi Motor Teman untuk Berobat Istri Sakit Batu Ginjal

Setelah menguasai barang korban, pelaku melarikan diri ke arah Barat, jalur ke arah Kekalik. Pelaku beraksi menggunakan motor Mio berwarna merah. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,7 juta. “Korban langsung melaporkan kejadian itu,” ungkap dia.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapatkan identitas pelaku. Setelah diburu, Tim Puma Polresta Mataram meringkus para pelaku di rumahnya masing-masing, Selasa (11/4), sekitar pukul 01.30 WITA. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ucapnya.

Baca Juga :  Tunggakan Pajak Hotel dan Lesehan Ternama Rp 1,7 Miliar

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti kendaraan roda dua merek Mio warna merah tanpa pelat nomor. Kemudian topi dan baju warna hitam yang digunakan saat beraksi turut diamankan. Untuk HP korban belum dijual, sedangkan gelang emas korban sudah dijual. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Atas perbuatannya, MH dan AR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda