TANJUNG-Penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah palsu paket C oknum anggota DPRD Kabuapaten Lombok Utara (KLU), terus bergulir.
Terakhir, penyelidikan ini dikabarkan telah membuahkan hasil dengan ditetapkannya seorang tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Barat. Yaitu salah seorang anggota DPRD KLU, inisial R selaku pemilik ijazah tersebut. Dugaan ini disangkal anggota DPRD KLU, Ramedi, bahwa ijazah paket C miliknya sudah benar dan tidak ada masalah.
Perihal adanya informasi dirinya ditetapkan tersangka oleh Polres Lombok Barat. Ramedi mengaku sama sekali belum mengetahui hal tersebut hingga Senin kemarin (9/5). Karena sejauh ini, dirinya sama sekali belum diklarifikasi atau menjalani pemeriksaan lainnya terkasus dugaan pemalsuan ijazah itu. Apalagi jika kemudian dirinya ditetapkan sebagai tersangka. “Belum ada saya dipanggil, dan surat penetapan tersangka juga belum saya terima,” terang Ramedi saat ditemui didampingi kuasa hukumnya Kurniadi di Kantor DPRD KLU, kemarin (9/5).
Ramedi menegaskan, ijazah paket C yang dimilikinya sudah benar, bukan dipalsukan. Ijazah itu ia peroleh secara sah dengan legalitas jelas tahun 2007. Dia mengikuti pendidikan paket C di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Petung Bayan Desa Senaru Kecamatan Bayan KLU.
Ijazah itulah yang kemudian digunakan untuk mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2014. Usai pileg, barulah ada laporan yang diterima KPU, terkait keabsahan ijazah paket C yang dimilikinya. Pada waktu itu lah kemudian diketahui bahwa terdapat kekeliruan ijazah paket C yang dikeluarkan PKBM tersebut.
Yaitu, ijazah yang dikeluarkan PKBM tersebut, merupakan ijazah tahun 2008, sementara Ramedi lulus tahun 2007. “PKBM kemudian melayangkan surat permintaan maaf atas kekeliruan itu. Saya akui memang agak telat mengambil ijazah,” terangnya sembari menunjukkan surat permintaan maaf PKBM Petung Bayan kepada dirinya.
Setelah diketahui ada kekeliruan lanjutnya, PKBM pun kemudian menerbitkan ijazah paket C yang benar sesuai tahun lulus Ramedi dari PKBM tersebut. Pihak PKBM lanjut Ramedi juga melayangkan surat ke KPU atas kekeliruan tersebut. “Jadi sudah tidak ada masalah. Memang waktu itu ada panggilan dari kepolisan atas laporan oknum. Tapi waktu itu saya tidak sempat hadir, karena masih masa pemilihan,” terangnya.
Kurnadi menerangkan, apabila benar kliennya ditetapkan tersangka, maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum lanjutan, karena fakta-fakta yang ada menunjukkan bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan kliennya. “Namun yang jelas, kita akan menempuh jalur hukum terhadap oknum yang melakukan pencemaran nama baik atas saudara Ramedi dalam kasus ini,” tandasnya. (zul)