MATARAM—Penyidik Sat Resrkrim Polresta Mataram menyatakan motif penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Ramdani alias Dan di Jalan Energi Gang Pogot Rt 005 Rw 002 Karang Kreok Lingkungan Karang Buyuk Kelurahan Ampenan Selatan pada hari Rabu (4/5) lalu adalah dendam lama pelaku LK alias Luk, warga Lingkungan Gatep Kelurahan Ampenan. “ Dia (pelaku, red) masih dendam sama korban karena memang ada permasalahan sebelumnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Haris Dinzah saat memberikan keterangan kepada wartawan kemarin.
Pelaku ditangkap setelah dua jam dikejar paska kejadian. LK ditangkap di Perampuan Labuapi Lombok Barat. ” Kita tangkap pada pukul 23.45 Wita (4/5) dua jam setelah kejadian,” katanya.
Kronologis kejadian, pelaku sehari-hari bekerja mengangkut pasir melewati tempat nongkrong korban dan teman-temannya. Pelaku mengaku setiap melintas korban selalu memelototinya. Pada hari kejadian, pelaku pulang dari tempat kerja dibonceng oleh istrinya melewati tempat nongkrong korban. Saat melihat korban, pelaku melompat dari atas kendaraan dan mendekati korban lalu bertanya kenapa melotot terus. Hingga terjadilah perkelahian. Pelaku menusuk dada korban dengan pisau dapur. Akibat tusukan di bagian dada, korban tewas setelah mendapat perawatan di RSUD Kota Mataram.
Di depan petugas, pelaku menyesali perbuatannya. Ia juga mengaku lari untuk menyelamatkan diri. Dia mengaku setibanya di rumah saudara, ia langsung menghubungi petugas untuk menyerahkan diri. “ Saya merasa apa salah saya terus dipeloloti setiap kali saya lewat di depan rumahnya, tapi saya meminta maaf dan menyesal,” kata pria yang mengaku pernah bekerja sebagai TKI di Malaysia ini.
Pelaku terancam pasal 353 ayat (3) KUHP Jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman 9 tahun penjara.(gal)