Ramadan, Jam Operasional Tempat Hiburan Dibatasi

????????????????????????????????????

MATARAM-Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Mataram mengeluarkan surat edaran tentang batas jam buka dan tutup tempat hiburan malam di Kota Mataram selama bulan Ramadan mendatang. Dalam edaran tersebut, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan buka sejak pukul 20.30 sampai pukul 23.30 Wita.

Kepala Disbudpar Kota Mataram H. Abdul Latif Najib mengatakan, pembatasan jam buka dalam rangka memuliakan bulan puasa. Surat edaran sudah dikirim ke pemilik klub, tempat karaoke dan lain-lain. “ Tetap buka cuma jamnya dibatasi supaya tidak mengganggu aktivitas bulan Ramadan,” katanya kemarin.

Baca Juga :  Sekda Resmi Buka Bazar Ramadhan Islamic Center NTB

Dinas telah berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kota Mataram dan Polresta Mataram untuk mengawasi tempat hiburan yang ada. Pengawasan tersebut dalam rangka mengetahui kepatuhan mereka atas edaran tersebut. Jika terbukti ada tempat hiburan yang melanggar, maka pihak Disbudpar merekomendasikan penindakan tegas.

Terpisah, Kabid Tratibum Sat Pol PP Kota Mataram Bayu Pancapati mengatakan, pihakanya telah berkoordinasi dengan Polresta Mataram juga untuk melakukan pemantauan secara rutin serta akan melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah tempat hiburan sesuai dengan instruksi Walikota Mataram.

Baca Juga :  Tunggu Berbuka, Masyarakat Cari Siput Laut

Diakui banyak keluhan warga terkait keberadaan tempat hiburan malam yang tidak mengindahkan aturan-aturan yang ada. Pihaknya intens melakukan pemantauan. Selain tempat hiburan,ada beberapa titik yang menjadi daerah rawan tempat mesum seperti di Jalan Bung Hatta Monjok.(dir)

Komentar Anda