Raibnya Pasal di Perda Perkawinan Anak Dipertanyakan

illustrasi

MATARAM — Kabar raibnya beberapa pasal esensi dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang sudah sah secara hukum, dipertanyakan Anggota DPRD NTB, termasuk kalangan aktivis anak. Itu lantaran Perda yang telah disahkan tersebut, ternyata berbeda dengan draf Perda yang sudah disetujui DPRD Provinsi NTB saat dibacakan dalam sidang paripurna.

Pasal yang hilang itu termuat di BAB IX yang berkaitan sanksi, baik berupa sanksi administrasi di pasal 30 dan sanksi pidana dalam pasal 31. Tidak hanya pasal itu saja yang dipertanyakan, namun juga pasal 32 yang membuat soal pemantauan dan evaluasi di BAB X, serta hilangnya pasal 33 yang mengatur soal pembiayaan juga turut dipertanyakan.

Ketua Pansus Raperda, Akhdiansyah yang juga Anggota Komisi V DPRD NTB, mengaku kaget dengan adanya pasal yang dihilangkan dalam Perda yang sudah resmi beredar itu. Pihaknya mengaku saat ini masih melakukan konfirmasi, kenapa dihilangkan pasal yang sangat subtansial dalam Perda yang dihajatkan untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak di NTB itu. Mengingat setiap tahun terus meningkat jumlahnya.

“Makanya itu saya sekarang ini masih konfirmasi secara kelembagaan di Bapemperda, mempertanyakan kenapa ada pasal-pasal yang hilang ini,” tanya Guru To’I, sapaan akrab politisi PKB NTB, ini saat dikonfirmasi Radar Lombok, Kamis (8/7).

Dalam draf Perda sebelumnya menyangkut sanksi administratif diatur dalam Pasal 30, berbunyi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan dan/atau denda administratif paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta rupiah).

Kemudian, setiap orang tua yang memaksa dan/atau membiarkan anaknya melakukan perkawinan anak di luar ketentuan perundang-undangan di kenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis dan/atau denda administratif paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta rupiah).

Setiap orang yang terlibat dalam pelaksanaan perkawinan anak diluar ketentuan perundang-undangan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan dan/atau denda administratif paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta rupiah). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.

Sedangkan untuk Sanksi Pidana diatur tegaskan termuat di Pasal 31 yang berbunyi setiap orang yang melakukan pengulangan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Sementara di pasal 32 yang mengatur pemantauan dan evaluasi pun dihilangkan. Pasal ini menjelaskan (1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan perkawinan anak. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara partisipatif oleh Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan yang lain.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Korupsi KUR Rp 29,6 Miliar Dituntut 14 Tahun

Selanjutnya mengenai pembiayaan juga telah diatur di pasal 33  yang berbunyi, pembiayaan program dan kegiatan pencegahan perkawinan anak yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

Pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran pencegahan perkawinan anak paling sedikit 1 % dari APBD provinsi. Pembiayaan program dan kegiatan pencegahan perkawinan anak yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pembiayaan program dan kegiatan pencegahan perkawinan anak dapat berasal dari: bantuan Pemerintah Pusat; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Lalu kenapa pasal-pasal ini dihilangkan, padahal ini yang penting dalam Perda,” sesalnya.

Ia juga sayangkan kenapa bisa dihilangkan pasal-pasal yang dianggap substansi dalam pembentukan Perda. Apalagi lahirnya Perda ini menjadi pembelajaran nasional dengan kemampuan daerah melahirkan sebuah Perda untuk menujukkan keperpihakan terhadap hal-hal yang penting. Misalnya soal sanksi dan alokasi anggaran sebesar 1 persen dari APBD.

“Karena didalam drafnya sudah terbuat khusus soal sanksi dan pembiayaan, dan itu sudah saya bacakan di paripurna. Sebab, itu menjadi poin-poin penting yang kita sampaikan di paripurna, dan DPRD apresiasi atas kerja-kerja itu. Tapi kenapa pasal itu dihilangkan,” ujarnya.

Kalaupun hilangnya di proses fasilitasi yang dilakukan Pemprov NTB melalui Biro Hukum ke Mendagri. Maka jika terjadi misalnya perubahan dari draf yang sudah disetujui bersama, tentu DPRD harus diajak diskusi soal perubahan dalam proses fasilitasi itu. “Karena menurut Permendagri Nomor 120 tahun 2018 juga begitu, dan bisa dicek di pasal 103,” sambungnya.

Tapi ketika tidak ada diskusi mengenai adanya perubahan, sehingga pasal-pasal yang telah disetujui di paripurna dihilangkan, maka hal ini sama seperti menghina konstitusi yang dibuat DPRD NTB. “Ini sama halnya dengan menghina konstitusi DPRD kalau terjadi hal-hal seperti ini. Wong itu sudah di paripurna DPRD, kok tiba-tiba ada yang yang berubah. Seharusnya ada proses. Karena secara regulasi juga ada tahapan koordinasi, dan konsultasi kalau ada perubahan,” tegasnya.

Permendagri 120 tahun 2018, sambungnya, telah diatur soal tata cara menyusun Perda, yang salah satunya ada tahapan fasilitasi dan verifikasi. “Intinya dalam Permendagri itu ada tiga tahapan. Jika terjadi perubahan ada konsultasi kembali, duduk bareng apa yang menjadi perubahan oleh pihak Pemprov. Dalam hal ini Biro Hukum melalui Sekda mengomunikasikan Mendagri. Jikalau ada catatan-catatan, biasanya catatan itu tertulis dan seharusnya disampaikan juga ke kita. Tapi ini tidak ada,” sesal Guru To,i.

Terpisah, sorotan pedas juga disampaikan salah satu aktivis anak, yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengaku heran kenapa bisa sampai ada pasal yang hilang di Perda tersebut. Seharusnya ketika ini terjadi, pihak Pemprov harus bisa mengomunikasikan, dan jangan lantas terima begitu saja penghapusan produk DPRD oleh Kemendagri. “Saya malah menduga ini ada masalah dalam mekanisme penyusunan produk daerah yang dilakukan oleh Biro Hukum,” duganya.

Baca Juga :  Lalu Budi Keluar dari PDIP

Menurutnya, dalam proses fasilitasi yang dilakukan ke Mendagri, tidak semerta-merta kemudian langsung melakukan penghapusan terhadapa pasal dalam draf yang sudah disetujui legislatif. “Seharusnya setelah ada fasilitasi yang dilakukan Pemprov ke Mendagri. Ada proses untuk mendiskusikan kepada DPRD. Karena ini produk legislasi, dan bukan produk eksekutif,” sentilnya.

Ketika ada penghapusan atau karena ada hal-hal yang dianggap Kemendagri ini boleh, dan itu tidak boleh, maka seharusnya didiskusikan terlebih dahulu dengan DPRD selaku otoritas yang memiliki kewenangan untuk membentuk Perda. “Saya pikir Kemendagri tentu ada alasan-alasannya. Dan itu seharusnya disampaikan ke DPRD,” ujarnya.

Kalau memang Kemendagri menyatakan ini nggak boleh, tentu harus ada alasananya. Baik soal landasan hukumnya apa. Itu yang harus dipertanyakan Pemprov. Tiba-tiba dihapus, dan tidak ada penjelasan, maka ini yang tidak boleh. “Sementara produk ini sudah disetujui oleh dewan,” sengitnya.

Selama ini di lapangan banyak perkawinan usia anak yang tidak dapat dicegah, karena aparatur pemerintah ditingkat bawah, dalam hal ini Kepala Dusun banyak yang memfasilitasi. “Tetapi ketika kemudian ada pasal sanksi kepada aparatur pemerintah, termasuk kepada orang tua. Maka diharapkan kasus perkawinan anak ini bisa ditekan. Artinya, keberadaan pasal-pasal yang dihapus ini sangat penting dalam pencegahan,” tandasnya.

Sementara Kepala Biro Hukum Pemprov NTB, Ruslan Abdul Gani ketika dikonfirmasi soal penghapusan pasal-pasal tersebut, menepis kalau ada pasal yang hilang dalam Perda. “Tidak ada pasal hilang,” sangkalnya.

Pihaknya kemudian menjelaskan, sesuai peraturan Mendagri 120 tahun 2018, dalam pasal 88 disampaikan bahwa Perda Provinsi wajib difasilitasi oleh Mendagri. Dan hasil fasilitasi wajib ditidaklanjuti. Dan jika tidak ditindak lanjuti, maka tidak akan diberikan penomoran. “Begitu juga Perda kabupaten/kota wajib difasilitasi oleh Provinsi, dan hasil fasilitasi wajib ditindaklanjuti. Karena jika tidak, maka tidak diberikan nomor,” ulasnya.

Terkait Perda tentang perkawinan anak tersebut, pihaknya kembali menegaskan kalau tidak ada pasal yang hilang. Apalagi pasal yang mengatur soal pendanaan, dianggap sudah cukup jelas disebutkan di pasal 28. Meski tidak disebutkan lagi nilai anggaran yang dialokasikan 1 persen dari APBD Provinsi.

“Pelaksanaan pendanaan Perda ini bersumber dari pendapatan belanja daerah Provinsi dan sumber-sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Pendanaan sebagai dimaksud dalam ayat satu, disesuaikan dengan kemampuan uang daerah. Kan ini bagus sekali rumusannya. Jadi nggak ada yang hilang. Ini rumusan dari Kementerian, bukan kita yang merubah. Karena memang tidak ada kewenangan kita yang merubah,” tegasnya. (sal)

Komentar Anda