Radar Lombok Sah Terverifikasi Dewan Pers

TERVERIFIKASI : Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya (dua dari kanan) saat menerima berkas persyaratan verifikasi dari tim Radar Lombok. (ali maksum/radarlombok.co.id)

MATARAM—Koran Harian Radar Lombok resmi terverifikasi Dewan Pers. Ini setelah menuntaskan verifikasi administrasi beberapa waktu lalu.

Tindak lanjutnya, Dewan Pers bertandang langsung ke Kantor Radar Lombok di Jalan Pelikan, Kota Mataram untuk menuntaskan tahapan verifikasi faktual.

Dewan Pers menurunkan Ketua Komisi Hukum dan Perundangan, M Agung Dharmajaya untuk memverifikasi dokumen yang sudah di-upload Radar Lombok ke situs Dewan Pers.

Seluruh dokumen yang dilampirkan Radar Lombok sudah sesuai persyaratan Dewan Pers. Dengan demikian, Radar Lombok sudah dinyatakan terverifikasi oleh Dewan Pers.

‘’Radar Lombok sudah kami verifikasi, terhadap dokumen yang dilampirkan sudah kami periksa. Dari berkas verifikasi faktual sudah saya anggap cukup,’’ ujar M Agung Dharmajaya di Mataram, Sabtu (14/11/2020).

Sebelumnya, tertanggal 10 November 2020, Radar Lombok sudah dinyatakan terverifikasi oleh Dewan Pers. Dibuktikan dengan Radar Lombok sudah terpampang sebagai media yang terverifikasi disitus resmi Dewan Pers. Sesuai ketentuan, Dewan Pers menindaklanjuti dengan melaksanakan tahapan verifikasi faktual.

‘’Sebenarnya kami tinggal mencocokkan saja apa yang sudah di-upload. Radar Lombok sudah kami anggap siap,’’ katanya.

Saat proses verifikasi faktual ini, setumpuk dokumen yang dikirimkan Radar Lombok diperiksa oleh Dewan Pers. Seperti dokumen badan hukum, standar operasional prosedur (SOP) peliputan, data karyawan, perlindungan hukum untuk wartawan, ketersediaan BPJS dan lainnya. Satu persatu dokumen ini diperiksa oleh Agung Dharmajaya. Hasilnya dianggap sesuai seperti yang dilampirkan Radar Lombok. ‘’Secara umum saya anggap tidak ada masalah,’’ ungkapnya.

Tidak hanya memeriksa dokumen, Agung juga memeriksa kelengkapan dan sarana Kantor Radar Lombok. Agung berkeliling ke ruangan manajemen, ruang rapat, hingga ke ruang redaksi. Seluruhnya ini juga dianggapnya sudah sesuai ketentuan.

‘’Banyak yang kantornya itu ternyata hanya gudang. Makanya perlu didata perusahaan pers ini. Kalau ada masalah itu bisa diselesaikan. Karena sekarang banyak wartawan tanpa surat kabar. Ada juda aduan orangnya ada tapi medianya tidak ada,’’ terangnya.

Untuk verifikasi media, Agung mengatakan kuncinya ada pada melengkapi persyaratan. Dokumen persyaratan harus di-upload ke situs Dewan Pers untuk nantinya diverifikasi. Dewan Pers kata dia tidak memungut biata sepeser pun untuk verifikasi media.

“Jangan pusing-pusing mikirn biaya. Kami ini bekerja gratis. Kami hanya tinggal mencocokkan data saja. Kalau sudah ada datanya kita cocokkan. Makanya di-upload dulu data dan dokumennya,‘’ jelasnya.

Kepada media di NTB yang belum terverifikasi Dewan Pers, Agung mengajak media itu untuk mengupload persyaratan. Karena persyaratannya adalah harus di-upload terlebih dahulu.

‘’Di-upload saja dulu persyaratannya. Nanti dicocokkan sesuai yang sebenarnya. Makanya seperti sekarang kami verifikasi. Kalau misalnya media yang lainnya siapnya dua minggu atau dua bulan lagi. Saya siap datang lagi ke sini. Ini sederhana, upload saja dulu,’’ katanya.

Untuk persyaratan verifikasi media. Ditegaskannya, syarat dan aturannya bukan dari Dewan Pers. Melainkan dari konstituen Dewan Pers, seperti PWI, AJI, IJTI, SMSI, AMSI dan Pewarta Foto. ‘’Jadi bukan dari kami itu yang mengatur persyaratannya,’’ ungkapnya.

Diakhir verifikasi faktual dilaksanakan. Mewakili Dewan Pers, Agung mengapresiasi Radar Lombok yang sudah menuntaskan tahapan verifikasi yang diawali pendaftaran administrasi. ‘’Dewan Pers mengapresiasi Radar Lombok yang sudah menuntaskan tahapan verifikasi. Radar Lombok sudah sesuai,’’ ucapnya.

Sejumlah petinggi Radar Lombok turut mendampingi dan menyaksikan proses verifikasi faktual Dewan Pers. Diantaranya, Direktur Radar Lombok, Ahmad Ikliludin, Pemimpin Perusahaan H Muluddin, Pemimpin Redaksi H Tony Edi Wibowo, Manajer Iklan Yovi Afriandi, Bagian Keuangan Wilda Murida.

Kesempatan itu, Direktur Radar Lombok, Ahmad Ikliludin menyampaikan sejarah singkat berdirinya Radar Lombok.

Berikutnya sejak bulan Maret lalu, terus melengkapi persyaratan sebagai media yang terverifikasi. Dengan kerja keras, berdasarkan hasil pleno Dewan Pers, Radar Lombok dinyatakan media yang terverifikasi dewan pers.

‘’Alhamdulillah sejak 10 November kemarin, kami (Radar Lombok) sudah dinyatakan terverifikasi oleh Dewan Pers. Di website resmi Dewan Pers, data kami sudah dicantumkan sebagai media yang terverifikasi,’’ ungkap pria penuh karisma ini. (gal)

Komentar Anda