PWNU NTB Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi

Prof. Masnun Tahir (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Beberapa hari terakhir ini, masyarakat dihebohkan dengan pernyataan Menteri Agama RI Gus Yaqus Cholil Qoumas. Pasca mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mentri Agama (Menag) Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengaturan Pedoman Penggunaan Pengeras suara di Masjid  dan Musalla, banyak argumentasi publik atas SE tersebut.

Bahkan hingga ada dengan cara menghina, melakukan gerakan provokasi di tengah masyarakat dengan cara pemotongan video yang menarasikan makna yang berbeda dari substansi yang disampaikan oleh Menteri Agama RI Gus Yaqus Cholil Qoumas.

Untuk itu, Ketua PWNU NTB, TGH. Prof. Masnun Tahir mengajak masyarakat agar tidak terprovokasi. “Mari kita fahami secara utuh dan cermati pesan substantif dari Surat Edaran tersebut. SE itu bukan yang baru tetapi kesinambungan dari SE yang pernah dikeluarkan oleh Menteri sebelumnya,”ujarnya kepada wartawan di Mataram kemarin.

Prof Masnun juga mengatakan, SE yang dikeluarkan Menag itu sebagai prakondisi dalam rangka pencanangan tahun toleransi.Substansinya baik karena mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla untuk kemaslahatan bersama, bukan melarang sebagaimana sebagian narasi yang berkembang. “Pengaturan ini perlu untuk menjaga harmoni dan demi kemaslahatan bersama. Kita hidup di negara bangsa yg plural dengan berbagai macam agama, kepercayaan, adat,  budaya, suku, dan perbedaan lainnua yang membutuhkan kearifan bersama dan kesalehan sosial yang terus terjaga,” katanya Prof Masnun yang juga Rektor UIN Mataram.

Baca Juga :  112.206 Warga NTB Terancam tak Bisa Nyoblos

Menurut Guru Besar UIN Mataram itu, ada dimensi yuridis,  filosofis, dan sosiologis dalam SE tersebut. Tugas kita adalah memberikan sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat. Kebebasan kita dibatasi oleh kebebesan orang lain (hurriyatuka mahdudun bi hurriyyatika gairika), agar hidup ini harmoni, dan dilambari oleh regulasi ilahi dan aturan insani. “Kita tidak mengedepankan ego individu semata, karena kita hidup di tengah masyarakat yg majemuk di Indonesia, apalagi seperti di NTB ini,” ucapnya.

Oleh karena itu ia sangat mendukung Menag mengeluarkan SE tersebut, karena dianggap maqashidnya untuk kemaslahatan bersama, sebab di banyak Negara, dan komunitas itu sudah diberlakukan. “Mari kita terima, kita sosialisasikan, dan tentunya kita wujudkan dalam hubungan sosial kita di tengah masyaraka. Saya juga sampaikan, kalau ada yang tidak sependapat dengan isi Surat Edaran itu, berikan argumentasi bil hikmah wal mauizatil Hasanah sebagaimana pesan suci dalam al-Qur’an. jangan mengedepan emosi apalagi sampai berlebihan,” terangnya.

Baca Juga :  Jadwal Pembahasan Adendum GTI Diatur Ulang

Prof Masnun juga mengatakan, Gus Yaqus Cholil Qoumas selaku Mentri Agama sangat terbuka dengan diskusi, karena beliau diangkap tokoh toleransi dan moderasi yang memang sejak awal beliau diamanahkan menjadi Menteri, langsung mendeclare visi moderasi dan toleransi serta yg sering beliau sampaikan, Agama Sebagai inspirasi, lebih lanjut Guru Nun menambahkan. “Saya sering katakan, kita jaga harmoni ini dengan regulasi, kearifan tradisi, dan sering ngopi. Tentunya semuanya itu dalam makna yang luas. Jangan mengedepankan emosi apalagi anarkhi, jangan hobinya mereduksi apalagi  memprovokasi, insya Allah damai di hati dan di Bumi,” pungkasnya. (sal)

Komentar Anda