Putusan Sidang Pembunuhan Rhoma Ricuh

BIMA–Sidang putusan kasus pembunuhan Rhoma Irama, Kamis (25/8) berlangsung ricuh.

Keluarga korban menolak vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa. Mereka menginginkan agar terdakwa dihukum mati. Setelah membacakan vonis, hakim dan terdakwa meninggalkan ruang sidang.

Ibu korban seketika mengamuk. Ia tidak puas. Ruang sidang Kartika saat itu menjadi gaduh. Keluarga korban memaki aparat kepolisian dan petugas PN yang ada di ruangan tersebut.

Meja dan kursi sempat diobrak-abrik. Bahkan palu hakim nyaris dilempar. Pantauan Radar Tambora (Lombok Post Grup), sidang putusan tersebut dimulai pukul 13.30 Wita. Dipimpin Taufik Nurhayat SH sebagai hakim ketua didampingi Didi Mus SH dan Doni Rifad Putra SH sebagai hakim anggota.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Ditangkap

Majelis hakim membacakan kronologis pembunuhan yang terjadi pada Rabu (6/1) lalu di kampus STKIP Bima. Sidang mulai tegang, ketika hakim ketua membacakan vonis hukuman untuk kedua terdakwa. 

Humas PN Bima Dedy Heryanto SH menjelaskan, putusan hakim sesuai tuntutan JPU. Kedua terdakwa terbukti dan meyakinkan telah membunuh Rhoma dengan berencana. “Terdakwa melanggar pasal 340 jo 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bebernya usai sidang. 

Baca Juga :  Pembunuhan Anak Kandung Direkonstruksi

Menurut dia, terdakwa berhak mengajukan banding jika tidak terima dengan putusan tersebut. Dengan rentang waktu selama tujuh hari. “Kita tunggu keputusan terdakwa JI dan AH. Apakah mereka mau banding atau menerima putusan itu,” pungkasnya. (yet)

Komentar Anda