Putusan PTUN Bisa Timbulkan Tsunami Politik di PPP

PPP

MATARAM—Putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mencabut Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum, dan HAM, Yasonna Laoly, terhadap kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede dipimpin Kubu Romaharmuziy diperkirakan tidak serta merta diamini.

"Saya lihat PTUN memenangkan kubu Djan Faridz belum tentu akan diamini Menkumham," kata pengamat politik NTB, Dr Ahyar Fadli, kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (29/11).

Ia berpendapat, pembatalan SK kepengurusan PPP Romahurmuzy oleh Menkumham tidak mudah dilakukan dengan pertimbangan kemaslahatan masyarakat.  Kemungkinan Menkumham akan mencari jalan tengah menuju perdamaian atau islah.

Apalagi mengingat, kubu Romi melakukan banding atas putusan PTUN DKI Jakarta tersebut. Ini dilakukan untuk tidak menimbulkan “tsunami” bagi kepengurusan PPP di daerah dan PAW anggota legislator.

Andaipun Menkumham mencabut SK kepengurusan PPP kubu Romy, ungkapnya, sangat mungkin akan terjadi chaos dan konflik lebih besar dalam tubuh partai itu. Misalnya, perebutan asset, PAW dan lain-lainnya.

“Dampaknya bisa menimbulkan tsunami Politik di PPP. Misalnya kubu Romi tidak bisa ikut dalam kontestasi Pilkada di NTB pada tahun 2018 mendatang, serta banyak PAW Anggota legislator PPP,” ucapnya.

Baca Juga :  PPP NTB Kubu Romi Apresiasi Putusan MK

Ia memperkirakan,  konflik internal di induk PPP masih panjang dan berlarut-larut. Ini dikarenakan mereka yang berkonflik dan berseteru masih mempertahankan ego dan klaim akan kebenaran kelompoknya sendiri.

Dikatakan, benang kusut konflik induk PPP menjadi berkepanjangan dan menelan biaya tinggi ketika para pihak tidak menganggap ada mahkamah partai. Keputusan mahkamah partai dianggap sebagai keputusan yang tidak berkeadilan.

Padahal, mengacu Undang-Undang Partai Politik tentang sengketa kepengurusan, seharusnya konflik berakhir pada mahkamah partai yang dibentuk internal partai politik (parpol).  Akibatnya, para pihak berselisih dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Putusan pengadilan pun acap kali belum bisa diterima semua pihaknya dan mengakhiri konflik  yang ada.

“Proses mediasi di antara kedua kubu berselisih belum berlangsung secara tuntas," terang Rektor IAIH Bagu, Lombok Tengah itu.

Seharusnya, ungkapnya, semua pihak mengedepankan kepentingan yang lebih besar dibandingkan kepentingan kelompok. Sebagai parpol Islam sebaiknya para pihak bersepakat untuk melakukan islah demi kemaslahatan umat.

Baca Juga :  Diduga Cacat Administrasi, Pilkades Jeringo Masuk PTUN

Kader, pengurus dan konstituen PPP pasti berharap agar PPP kembali bersatu. Tidak ada yang dirugikan kalau para pihak mau mendengar suara masyarakat pemilihnya. Jika tidak maka sangat mungkin masyarakat akan mengevaluasi untuk tidak memilih PPP pada Pemilu dan Pilkada mendatang.

Ia berharap, agar para pihak yang berkonflik mau mendengar suara hati konstituen yang mau PPP kembali harmonis dan bersama membesarkan rumah besar politik umat Islam.  "Di snilah diperlukan ada kedewasaan untuk mengakhiri konflik," tambahnya.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Mataram, Satriawan Sahak mengatakan, dengan putusan PTUN Jakarta mencabut SK Menkumham terhadap pengesahan PPP kubu Romi akan sangat berpengaruh terhadap kerja-kerja politik kepartaian dalam memenangkan pasangan calon diusung. Pengurus dan elit parpol berlambang Ka’bah tersebut akan kehilangan konsentrasi dan tidak fokus. Putusan PTUN tersebut menjadi pukulan telak bagi PPP dalam suksesi Pilkada serentak 2017. (yan)

Komentar Anda