Putusan PTUN Tak Pengaruhi Dukungan di Pilkada

SEPI: Kantor PPP NTB yang terletak di Jalan Majapahiot Mataram terlihat sepi dari aktivitas kepartaian (Yan/Radar Lombok)

MATARAM—Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB memastikan putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, terhadap kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede dipimpin Romarhumuziy sama sekali tidak berpengaruh terhadap dukungan dan pencalonan kepala daerah dari partai itu.

"Tidak ada pengaruh di pencalonan di Pilkada serentak 2017," kata Sekretaris PPP NTB, Muhammad Akrie, kepada Radar Lombok, Jumat kemarin (25/11).

Ia mengatakan, dukungan pada pasangan calon diberikan pada masa pendaftaran. Saat itu, PPP hasil Muktamar Pondok Gede dikomandani Romarhumuziy sudah ditetapkan dan dinyatakan sah pemerintah melalui SK Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

SK Menteri Hukum dan HAM tersebut menjadi acuan dan pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dan mengesahkan dukungan parpol yang sah terhadap calon.  "Jadi persoalan dukungan PPP di Pilkada serentak 2017 sudah kelir," ucapnya.

Baca Juga :  PPP dan PDIP Saling Jajaki

Selain itu, dukungan dari parpol dan penetapan pasangan calon di Pilkada serentak 2017 sudah dilangsungkan beberapa waktu lalu. Praktis, tidak ada alasan bagi PPP dalam mencabut dukungan kepada pasangan calon.

Andai harus mencabut dukungan, jelasnya, PP bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 191 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Ia menambahkan, putusan PTUN Jakarta tersebut tidak akan mempengaruhi komunikasi politik maupun peluang koalisi dijajaki PPP. Baik dengan Parpol maupun kandidat dalam menyonsong pertarungan Pilkada serentak 2018 di NTB. Pasalnya, pihaknya sudah melakukan upaya banding terhadap putusan PTUN Jakarta tersebut.

Sehingga dalam proses upaya hukum sedang berlangsung itu, maka kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede yang dipimpin Romarhumuziy tetap sah, sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM. Pihaknya pun optimis dalam upaya banding dilakukan akan dikabulkan.

Baca Juga :  PPP Gelar Pelatihan Kader Kepemimpinan

"Kita optimis dalam upaya banding menang," terangnya.

Sementara pengamat politik NTB,  Satriawan Sahak berpandangan, dengan putusan PTUN Jakarta mencabut SK Menkumham terhadap pengesahan PPP kubu Romi akan sangat berpengaruh terhadap kerja-kerja politik kepartaian dalam memenangkan pasangan calon yang diusung. Pasalnya, pengurus dan elit parpol berlambang Ka’bah tersebut akan kehilangan konsentrasi dan tidak fokus.

Karena itu, putusan PTUN tersebut menjadi pukulan telak bagi PPP dalam suksesi Pilkada serentak 2017.

Dalam konteks menghadapi Pilkada serentak 2018, ungkapnya, parpol lainnnya bakal mengalami keraguan dalam membangun dan menjajaki komunikasi politik dengan PPP dibawah kubu Romi. Lantaran dalam proses hukum sedang berlangsung, bisa saja kemungkinan putusan PTUN DKI  dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperkuat oleh putusan lembaga hukum lebih tinggi. (yan)

Komentar Anda