Puskesmas Awang Kembali Rusak

RUSAK: Lantai ruang IGD Puskesmas Awang Kecamatan Pujut kembali rusak. ( ISTIMEWA/RADAR LOMBOK )

PRAYA – Keberadaan Puskesmas Awang Kecamatan Pujut terus menjadi sorotan. Di mana tahun 2021 lalu, proyek pembangunan Puskesmas Awang ini sempat diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah karena roboh. Tapi penyelidikannya kemudian sudah dihentikan sampai sekarang.

Kini, puskesmas tersebut diduga rusak kembali meski pihak pelaksana proyek tahun anggaran 2020 senilai Rp 7 miliar itu mengaku sudah memperbaiki bangunan puskesmas itu. Rusaknya puskesmas ini kembali mendapat banyak sorotan dari masyarakat. “Hari senin kemarin kembali rusak (Puskesmas Awang, red), berarti sudah empat hari kerusakan itu,” ungkap salah seorang tenaga kesehatan yang enggan disebutkan namanya kepada Radar Lombok.

Nakes ini menyayangkan bangunan puskesmas itu kembali rusak karena umurnya yang masih baru. Kerusakan ini juga tentunya berbahaya bagi pasien dan nakes di puskesmas itu.

Terlebih kondisi kerusakan tentu akan berdampak juga terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “Kasihan nakesnya yang bekerja serba salah dengan risiko tinggi. Pasien juga kasihan tidak mendapat perawatan maksimal. Pasien butuh kenyamanan tapi malah lantai di Instalasi Gawat Darurat (IGD) puskesmas itu sudah rusak,” sesalnya.

Nakes ini berharap, agar pemerintah segera memperbaiki kerusakan itu karena sangat urgen. Terlebih demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam hal kesehatan. “Seandainya orang patah tulang terus kejeduk di lantai itu, (lantai puskesmas yang rusak, red) sakitnya luar biasa,” terangnya.

Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, H Suardi ketika dikonfirmasi tidak menafikan kerusakan yang terjadi di Puskesmas Awang. Hanya saja pihaknya enggan membeberkan penyebab kerusakan tersebut dan memastikan kerusakan itu akan segera diperbaiki. “Besok mulai diperbaiki,” singkatnya.

Sebelumnya diketahui kasus Puskesmas Awang telah ditangani jaksa dan ditemukan indikasi kerugian negara. Dari hasil pemeriksaan fisik tim ahli waktu itu ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 900 juta atau mendekati angka Rp 1 miliar.

Jaksa kemudian meminta agar Inspektorat melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) untuk memperjelas proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 dengan anggaran Rp 7 miliar itu. Dalam perjalanannya, ternyata Inspektorat hanya menemukan hasil PKKN Rp 300 juta dalam kasus tersebut.

Atas dasar itulah mencuat isu jika kasus tersebut akan di SP3 atau dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan. Di satu sisi, jaksa menilai bahwa puskesmas tersebut sudah bisa dimanfaatkan untuk melayani kesehatan masyarakat, meski jaksa tidak secara gamblang menyampaikan akan melakukan SP3 dalam kasus tersebut. (met)

Komentar Anda