Pura-Pura Salat, Ternyata Curi Kotak Amal

TUNJUKKAN: Kapolsek Lingsar IPTU I Ketut Artana menunjukkan barang bukti yang diamankan. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang pencuri kotak amal masjid di Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat ditangkap polisi. Pelaku ditangkap setelah  wajahnya dikenali melalui rekaman CCTV.

Pelaku diketahui inisial H (20), warga Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. “Yang bersangkutan kami tangkap kemarin di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolsek Lingsar IPTU I Ketut Artana, Selasa (6/7).

Penangkapan pelaku kata Artana atas adanya Laporan Polisi Nomor LP/K/50/VI/2021/NTB/RESTA.MTRM/SEK.LINGSAR pada 14 Juni 2021. Yang mana telah terjadi aksi pencurian di Masjid Al Mujahidin di Sigerongan. Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan, dan pada akhirnya identitas pelaku terungkap. “Itu berkat adanya rekaman CCTV yang ada di TKP,” ujar Artana.

Baca Juga :  Hendak Transaksi Sabu di Warung, Dua Pria Ditangkap

Setelah itu pelaku langsung diburu dan akhirnya tertangkap. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa aksi pencurian ini dilakukan pelaku selama tiga kali di masjid yang sama. Aksi terakhir dilakukan pada Minggu (13/6). “Modus pelaku yaitu dengan berpura-pura salat tetapi begitu situasi sepi langsung mencuri uang di kotak amal. Pelaku mencongkel kotak amal menggunakan kunci,” ujarnya.

Baca Juga :  Rampok yang Bereaksi di Alfamart Jempong Ditangkap

Jumlah uang hilang yang ada di kotak amal kata Artana tidak diketahui secara persis. Namun dari pengakuan korban, kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 2,5 juta. “Kalau pelaku pengakuannya dia hanya mengambil  uang sebanyak Rp 180 ribu. Tetapi ini masih kita dalami,” pungkasnya.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Lingsar. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 5 tahun. (der)

Komentar Anda