PUPR Gelar FGD Pencatatan SDMK-SDPK dan Rencana Pemanfaatan SIMPK Proses PBJ

Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementarian PUPR, Nicodemus Daud membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pencatatan SDMK-SDPK dan Rencana Pemanfaatan SIMPK Proses PBJ secara daring. (Ahmad Yani/Radar Lombok)

MATARAM— Sebagai salah satu upaya modernisasi sistem pengadaan barang dan jasa diĀ  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), maka Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melakukan gagasan baru terkait dengan penyajian informasi menyangkut sumber daya material dan peralatan konstruksi melalui aplikasi Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK)

Terkait hal tersebut, digelarĀ  Focus Group Discussion (FGD) Pencatatan SDMK-SDPK dan Rencana Pemanfaatan SIMPK Proses PBJ. Dalam FGD tersebut juga hadir sejumlah asosiasi, baik dari asosiasi konstruksi dan penyedia material. Hadir juga sejumlah kepala balai dan Satker ada di lingkupĀ  Kementarian PUPR.

FGD itu dibuka oleh Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Nicodemus Daud. Dalam sambutannya, dia mengatakan,Ā  modernisasi sistem pengadaan barang/jasa ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.

Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementarian PUPR, Nicodemus Daud membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pencatatan SDMK-SDPK dan Rencana Pemanfaatan SIMPK Proses PBJ secara daring. (Ahmad Yani/Radar Lombok)



SIMPK diharapkan dapat memberikan data dan informasi yang kredibel terkait supply dan demand sumber daya Material dan Peralatan Konstruksi (MPK) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
” Peluncuran SIMPK adalah salah satu bentuk upaya dari Direktorat Jenderal Bina konstruksi untuk mengefisiensikan rantai pasok sumber daya MPK dalam menyongsong era industruksi konstruksi 4.0 berbasis manajemen rantai pasok;” katanya, Rabu (11/9/2024).

Sebagai narasumber dari FGD tersebut, Astari Sarifah dari Sub Kepala Direktorat Pengembangan Konstruksi.
Dalam pemaparannya, penggunaan SIMPK dilakukan guna mendukung peningkatan kinerja rantai pasok konstruksi. Hal ini juga tertuang pada huruf f pasal 5 ayat 1 UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang berbunyi, ” Memgembangkan sistem rantai pasok jasa konstruksi”. Lalu pada pasal 83 ayat 3 yang mengamanatkan bahwa ” Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa serta institusi terkait dengan jasa kontruksi harus memberikan data dan informasi dalam rangka tugas pembinaan dan layanan”.

” Dengan demikian, kedepan para pelaksana proyek konstruksi harus memperhatikan terkait rantai pasok sumber daya konstruksi yaitu berupa penggunaan produk material, peralatan serta teknologi dari dalam negeri setiap penyelenggara konstruksi,” paparnya.

Dia menambahkan, dengan penggunaan SIMPK juga untuk membantu proses evaluasi terkait rantai pasok konstruksi. Karena itu, pencatatan sumber daya MPK diharapkan dapat menjadi suatu upaya tindak lanjut dan satu kesatuan dalam upaya digitalisasi data sumber daya MPK.
” Pemanfaatan SIMPK dalam proses pengadaan barang/jasa akan diberlakukan mulai pada tahun 2025. Jadi tinggal menghitung beberapa bulan lagi,” terangnya.

Sementara itu, narasumber lainnya Andrias Minto Harjo dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mengatakan, dengan ada SIMPK menjadi big data yang bisa jadi referensi bagi penyedia jasa dan para pokja. Dengan pemenuhan peralatan jasa yang sudah terklarifikasi dan validasi, maka bisa diketahui jumlah kekayaan peralatan konstruksi yang ada. “Peralatan sangat penting dalam mendukung sukses penyelenggaraan konstruksi,” imbuhnya.

Bagaimanapun, kata dia, tantangan rantai pasok sumber daya MPK dalam mendukunh Era Revolusi Industri 4.0 cukup besar.
Hal itu semua memerlukan dukungan sumber daya konstruksi dalam jumlah yang tidak sedikit. ” Baik material, peralatan, teknologi dan tenaga kerja konstruksi,” tandasnya. (yan)

Komentar Anda