PRAYA — Seorang Jemaah Calon Haji (JCH) asal Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, mengalami deportasi dari pemerintah Arab Saudi. JCH bernama Sahrini, terpaksa dipulangkan karena memiliki catatan buruk keimigrasian. Ia telah dua kali masuk daftar hitam (blacklist) akibat kabur saat menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah, H. Nasrullah, menjelaskan bahwa Sahrini sebelumnya berangkat bersama JCH lain dalam kloter enam. Namun, setelah tiba di Madinah dan menjalani pemeriksaan sidik jari, nama Sahrini terdeteksi dalam daftar hitam, sehingga ia segera dideportasi.
“Setelah dideportasi dari Madinah, kami langsung menjemputnya di bandara dan memberikan penjelasan kepada keluarga. Mereka menerima keputusan ini dengan ikhlas,” ujarnya, Selasa (20/5).
Menurut Nasrullah, Sahrini sudah beberapa kali keluar-masuk Arab Saudi sebagai TKW. Ia pernah bekerja di Ta’if selama enam bulan sebelum melarikan diri, lalu tinggal di Malaysia selama 15 tahun. Setelah itu, ia menetap di Yordania selama empat tahun sebelum kembali ke Indonesia. Namun, tak lama setelah pulang, ia kembali menjadi TKW di Dammam, Arab Saudi.
“Di Dammam, ia bekerja selama 3,6 tahun sebelum kembali kabur, sehingga namanya di-blacklist untuk kedua kalinya. Ketika berangkat haji tahun ini, sistem keimigrasian Arab Saudi langsung mendeteksi catatan tersebut, sehingga ia harus dideportasi,” jelasnya.
Berdasarkan aturan keimigrasian Arab Saudi, seseorang yang masuk daftar hitam akibat kabur sebagai pekerja baru bisa kembali ke negara tersebut setelah 10 tahun sejak pencatatan blacklist terakhir.
Nasrullah menambahkan bahwa dana haji Sahrini tetap aman selama ia tidak mencabutnya. “Jika tidak dicabut, maka uangnya masih berlaku dan dapat digunakan untuk keberangkatan di kemudian hari,” tutupnya. (met)