Pungutan Dana Seleksi Calon Kepsek Dilarang

HM Nursiah
HM Nursiah (Saparudin/Radar Lombok)

PRAYA– Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah HM Nursiah mewanti-wanti  agar jangan sampai ada  praktek pungutan liar (pungli) pada seleksi calon kepala sekolah (kepsek).

Hal ini ditegaskan merespon mencuatnya isu pungli seleksi calon kepsek di  lingkungan Dinas Pendidikan Lombok Tengah (Loteng). Ditegaskan, apapun dalihnya yang namanya pungli tetap  tidak diperbolehkan oleh aturan. “Jadi tidak ada aturan yang membolehkan yang namanya pungli,” katanya Senin kemarin (8/5).

Pihaknya akan menelusuri informasi dugaan pungutan ini. Pihaknya mengancam akan meminta tim saber pungli mengusut masalah ini. ” Jika ini benar adanya, saya akan minta tim saber pungli segera mengusut pungutan seleksi calon kepala sekolah tersebut,” tegasnya

Baca Juga :  20 Dosen dan Mahasiswa UIN Mataram Terima Rektor Award 2021

Seleksi calon kepsek ini biayanya telah dianggarkan di APBD. Tahun ini, jumlah yang dianggarkan hanya untuk 40 orang. Namun jika peserta melebihi dari kuota tersebut, bisa dianggarkan melalui APBD Perubahan.  Dengan demikian tidak ada alasan untuk meminta dana ke peserta. “Pos anggaran sudah jelas. Jadi dinas pendidikan  tidak boleh meminta lagi ke peserta apapun dalihnya, baik itu dana keikhlasan tetap hukum tidak membolehkan,” ulangnya.

Baca Juga :  Renovasi RKB Tiga SD Sudah Mulai Berjalan

Kepala Bidang  Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Loteng Bayangkari Syahid membenarkan kalau masing-masing peserta mengeluarkan Rp 100 ribu. Dia berdalih tidak pernah meminta namun diberikan.

Dana yang terkumpul itu lalu digunakan untuk   keperluan lain seperti konsumsi selama proses seleksi. “Saya mengakui ada dari sekian peserta yang sudah menyerahkan uang, namun itu saya tidak pernah meminta. Adanya uang yang terkumpul, akhirnya saya memilih menggunakannya nanti untuk keperluan konsumsi, selama tes berlangsung,” sebutnya. (cr- ap)

Komentar Anda