Pungli, Pegawai Camat Sekotong Diringkus

Pegawai Camat Sekotong Diringkus
KETERANGAN PERS: Kapolres Lombok Barat, AKBP Heri Wahyudi bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan R.( ZULFAHMI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Manisnya anggaran desa kembali menjadi bisul. Korbannya kali adalah pegawai kantor Camat Sekotong Kabupaten Lombok Barat insial R. Salah satu kepala seksi berstatus PNS ini sekarang harus mendekam di penjara.

Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tipidkor Polres Lombok Barat. R diduga menerima uang pelicin untuk kelancaran pencairan anggaran dana desa (ADD) Gili Gede Indah Kecamatan Sekotong, Senin (21/10).

Kronologi penangkapan R dilakukan setelah polisi menerima laporan kerapnya terjadi pungutan liar (pungli) oleh oknum pegawai Kantor Camat Sekotong. Terutama kaitanya dengan pencairan ADD-DD dalam proses penerbitan rekomendasi pencairan.

Sebelum ditangkap, awalnya polisi mengintai aksi R sejak pukul 11.00 Wita. Tim mengintai dua orang wanita yang dicurigai akan menyerahkan uang kepada R. Pengintaian itu dilakukan di Bank NTB Cabang Gerung. Sekitar pukul 12.00 Wita, pengintaian akhirnya membuahkan hasil. Orang yang dicurigai datang menggunakan motor.

Orang tersebut memasuki  kantor Bank NTB Cabang Gerung. Orang ini hendak mencairkan ADD-DD Gili Gede Indah. Saat orang tersebut mencairkan dana di dalam bank, datanglah sebuah mobil ke tempat parkir Kantor Bank NTB Cabang Gerung.

Barulah diketahui bahwa salah satu penumpang dalam mobil itu adalah R. R kemudian bertemu dengan staf desa yang telah mencairkan dana desa sebelumnya. Mereka bertemu di sebuah berugak di belakang Kantor Bank Cabang NTB Gerung. Salah satu orang yang diduga sebagai staf desa tersebut kemudian menyerahkan satu buah amplop berwarna putih kepada oknum PNS tersebut.

Setelah itu, oknum PNS tersebut kembali masuk ke dalam mobil kemudian mengendarai mobilnya keluar Kantor Bank NTB Cabang Gerung. “Setelah itu penyelidik mengejar hingga beberapa menit kemudian penyelidik berhasil menghentikan mobil ini di jalan Bypass BIL II dekat Desa Dasan Baru,” terang Kapolres Lombok Barat, AKBP Heri Wahyudi saat menunjukkan tersangka, Selasa (22/10).

Setelah menghentikan mobil tersebut, anggotanya langsung menggeledah mobil tersebut. Dan, ditemukan amplop warna putih yang sudah terbuka berisikan uang sebesar Rp 3.000.000 pecahan seratus ribu rupiah. R menerangkan uang tersebut diberikan dari perangkat Desa Gili Gede Indah. Kemudian penyidik mencari perangkat desa tersebut di sekitaran Bank NTB. Staf desa ini lantas ikut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Dari pemeriksaan itu, staf desa ini menjelaskan bahwa uang yang diberikan kepada R adalah uang pungutan yang selalu diminta setiap kali pencairan DD dan ADD Desa Gili Gede Indah. Permintaan uang ini dimulai dari tahun 2017 sampai tertangkapnya R. “Kami juga mengecek di percakapan WA, ada permintaan untuk memberikan uang,” tegasnya.

Selain menyita uang sebagai barang bukti, kepolisian juga menjamah beberapa lembar amplop putih yang berisikan tulisan Gili Gede Indah, 1 buah cap stempel Kecamatan Sekotong, 5 lembar amplop warna putih di dalamnya berisikan surat rekomendasi dari Camat Sekotong. Surat itu ditujukan kepada Bupati Lombok Barat Cq DPMD Kabupaten Lombok Barat.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza, satu eksemplar laporan realisasi alokasi dana desa (ADD) tahap I 60 persen tahun anggaran 2019 Desa Gili Gede Indah dan satu eksemplar laporan realisasi alokasi dana desa (ADD) tahap I 40 persen tahun anggaran 2019 Desa Gili Gede Indah.

Atas tindakan ini R terancam dikenakan pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pungli). Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Saat diwawancara, R mengaku tidak pernah meminta uang tersebut. Saat akan diberikan uang itu di berugak, ia bertanya ini uang apa. “Saya tanya ini uang apa, saya lari dari mobil dan saya langsung putar mobil, namun uang itu dilempar ke dalam mobil,” akunya.

Namun setelah itu, pihaknya mengambil uang tersebut menyuruh temannya. Kemudian meminta keponakannya yang saat itu bersama dirinya yang mau diantar ke Mataram untuk menghitung uang tersebut, apakah cukup untuk membayar paving blok. “Uang itu saya mau pakai untuk bayar paving blok Rp 2.500.000 yang sudah dipasang di Desa Gili Gede Indah,” ujarnya.

Rencananya, setelah uang itu diterima, nanti setelah pulang dari Mataram mengantar keponakannya. Ia akan mengantarkan uang tersebut untuk membayar paving blok. “Saat ditangkap uang itu ada di ponakan saya, bukan di saya,” kilahnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Barat, H Lalu Edy Sadikin mengaku kaget dengan berita OTT tersebut. Karena selama ini sudah melarang keras adanya pungutan apapun dalam pencarian dana desa maupun anggaran dana desa. “Saya kaget, padahal sudah sering kita ingatkan dan kita larang dengan keras. Tapi ada saja oknum yang berbuat,” keluhnya.

Kejadian ini akan menjadi perhatiannya lagi kepada semua pemerintah desa dan semua pemerintah kecamatan agar lebih meningkatkan lagi pengawasan kepada pegawai mereka. Walaupun tidak ada kejadian OTT ini, pihaknya dari DPMD sudah mengingatkan dengan tegas, bahwa dalam proses pencairan tidak ada pungutan apapun karena uang DD maupun ADD dicairkan sesuai dengan regulasi, dan ketentuannya yang sudah ditetapkan dalam undang-undang desa. ‘’Sangat tidak dibenarkan  sekali ulah dari oknum ini,” ujarnya. (ami)

Komentar Anda