Pungli di Lahan GTI Ditelusuri

Evi Winarni (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK )

TANJUNG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB saat ini tengah menelusuri kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat di lingkup Pemerintah KLU. Hal itu dilakukan sesuai laporan dari masyarakat yang memanfaatkan persoalan lahan GTI yang pernah bersengketa itu.

“Jika ada oknum pejabat yang melakukan pungli di atas lahan GTI itu dipersilakan kepada Kejati dan APH lainnya untuk menangkap pelakunya. Silakan proses hukum, jika memang betul pungli di situ,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah KLU Evi Winarni kepada Radar Lombok, Selasa (12/10).

Baca Juga :  Dewan-Eksekutif Lombok Utara Sepakat Bongkar Royalti Karya Bahari

Terkait oknum pejabat yang dikantongi Kejati, Evi mengaku tidak mengetahui perihal tersebut. Yang jelas petugas pemungut pajak sudah dibekali batasan-batasannya di mana boleh melakukan pungutan. “Terkait ada oknum pejabat yang melakukan pungli kita limpahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan,” katanya.

Pihaknya sendiri tetap melakukan pungutan pajak daerah yang terdiri dari pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak hotel kepada objek pajak di atas lahan 65 hektare tersebut. Khusus PBB diakui pernah dihentikan pada 2020 ketika proses penyelesaian sengketa oleh Pemprov NTB. Kemudian sekarang kembali berlanjut sesuai legal opinion. “Kami memungut pajak sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Segera Gelar Ekpose

Di atas lahan tersebut terdapat 530 wajib pajak yang ditarik oleh Bapenda. Ia mengaku untuk meminimalisir kebocoran dan pungli pihaknya menyiapkan pada renten (pajak dan retribusi daerah non tunai). Nanti menggunakan aplikasi untuk membayar. “Dan kami juga sudah memasang 24 taping box di hotel-hotel besar,” katanya. (flo)

Komentar Anda