Puluhan PNS Minta Izin Poligami

H Ansor
H Ansor (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Keinginan para pegawai negeri sipil (PNS) untuk beristri lebih dari satu ternyata cukup banyak di Lombok Tengah.

Hal ini diketahui setelah banyaknya PNS yang mengajukan surat izin menikah atau beristri lebih dari satu ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lombok Tengah. ‘’Banyak PNS yang mengajukan surat izin menikah lagi. Tapi belum bisa kita keluarkan,’’ ungkap Plt BKPP Lombok Tengah, H Ansor, Senin kemarin (15/5).

Ansor mengaku, kendala yang sering terjadi adalah banyaknya suami yang belum mendapatkan izin dari istri pertamanya. Sebab, izin istri pertama ini menjadi salah satu persyaratan untuk bisa menikah lagi. ‘’Meski persyaratan yang diajukan sah secara hukum agama dan negara, tetapi kalau tidak ada izin dari istri pertama belum bisa diproses,’’ terangnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Transfusi Darah Harus Diatensi

Ansor menjelaskan, masalah perkawinan ini sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian. Aturan itu mengatur tentang perkawinan dan perceraian PNS. Bahwa seorang PNS yang ingin menikah atau bercerai harus mendapatkan persetujuan dari atasannya.

Dalam hal ini, tentunya atasan mengkaji penyebab pengajuan tersebut yang dilengkapi persyaratan. ‘’Kalau untuk kawin lagi ini sudah diatur dalam pasal 4,’’ sebutnya.

Bunyinya, sebut Ansor, PNS yang ingin mempersunting atau memiliki istri lebih dari satu, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat. Bagi PNS yang ingin beristri dua atau lebih ada beberapa ketentuan yang membolehkannya, alternatif pertama, isteri pertama menderita sehingga tidak sanggup menjalani kewajiban sebagai istri. Istri tidak memberikan keturunan setelah menjalani pernikahan selama 10 tahun. Sedangkan secara kumulatif  PNS memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai kebutuhan hidup, ada surat keterangan penghasilan, suami sanggup berlaku adil, dan ada izin istri pertama. “Jadi baik persyaratan alternatif ataupun kumulatif, seperti yang dicantum di atas harus dipenuhi oleh PNS jika ingin memiliki istri lebih dari satu,” jelasnya. (cr-ap)

Komentar Anda