Puluhan PMI Ilegal Asal Lotim Dideportasi dari Malaysia

Dideportasi : Puluhan PMI asal Lombok Timur yang dideportasi dari Malaysia. (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Sebanyak 45 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok Timur dideportasi dari Malaysia. Pemulangan ini dilakukan secara bertahap, dengan 35 orang sudah kembali ke rumah mereka, sementara sisanya dijadwalkan tiba di Lotim dalam beberapa waktu mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, Muhammad Hairi, mengungkapkan bahwa para PMI yang dideportasi ini pada awalnya berangkat ke Malaysia melalui jalur resmi. Namun, mereka kabur dari tempat kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan penyalur dan akhirnya terjaring razia oleh aparat setempat. “Totalnya ada 45 orang yang dideportasi karena dianggap ilegal. Pemulangannya bertahap, dan yang sudah sampai rumah sebanyak 35 orang. Nanti sore, ada lagi yang akan dijemput di bandara, tetapi kami belum tahu pasti jumlahnya,” jelas Hairi kemarin.

Hairi menambahkan bahwa salah satu penyebab utama para PMI ini menjadi ilegal adalah iming-iming gaji lebih besar dan pekerjaan lebih ringan dari teman-teman mereka yang sudah lebih dulu berada di Malaysia. Akibatnya, mereka memutuskan untuk meninggalkan pekerjaan yang telah disediakan tanpa melapor kepada pihak berwenang. “Rata-rata mereka yang berangkat secara resmi ini merasa aman karena sudah memiliki dokumen resmi. Tetapi, ketika mereka pindah pekerjaan tanpa izin dan terjaring razia, mereka dianggap ilegal. Ini yang sering terjadi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Internet Gangguan, Tes CPNS Molor

Ia juga menyebutkan bahwa PMI yang berangkat melalui jalur ilegal cenderung lebih berhati-hati untuk menghindari razia. Namun, bagi mereka yang masuk secara resmi, sering kali ada rasa aman yang keliru, sehingga ketika mereka melanggar aturan, akhirnya tetap tertangkap.

Menanggapi maraknya kasus ini, Disnakertrans Lotim telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah keberangkatan PMI ilegal. Pada saat proses pendaftaran, para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diberikan bimbingan dan arahan mengenai tata cara menjadi PMI yang aman, baik, dan benar.

Selain itu, pihaknya mengimbau para PMI untuk segera melapor jika mereka menghadapi masalah di tempat kerja, seperti gaji yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau kondisi kerja yang tidak manusiawi. Laporan ini dapat dilakukan melalui keluarga di rumah, yang kemudian diteruskan ke Disnakertrans untuk ditindaklanjuti. “Kami minta mereka melapor kepada keluarganya di rumah, lalu keluarga yang datang melapor ke kami. Selanjutnya, kami akan memanggil perusahaan penyalur untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Hairi.

Sepanjang tahun 2024, Disnakertrans mencatat bahwa 45 PMI asal Lotim telah dideportasi dari Malaysia. Sebagian besar dari mereka berangkat pada tahun 2023 dan 2024 secara resmi. Sebelum dipulangkan, para PMI ini telah menjalani hukuman di Malaysia, yang durasinya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari dua minggu hingga enam bulan. “Ada yang hanya dihukum dua minggu, lalu dipulangkan. Tapi ada juga yang harus menjalani hukuman lima hingga enam bulan sebelum dipulangkan,” tambah Hairi.

Baca Juga :  WSBK Jadi Ajang Promosi 91 Desa Wisata Lotim

Sementara itu Kabid P2K2 Disnakertrans Lotim, Bambang Dwi Minardi menjelaskan bahwa pemulangan PMI ini dilakukan secara bertahap bersama dengan PMI asal kabupaten/kota lain di Nusa Tenggara Barat (NTB). Disnakertrans Lotim bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memastikan para PMI tiba di rumah dengan selamat. “Kami hanya menerima alamat mereka setelah tiba di bandara dari BP2MI. Setelah itu, kami membawa mereka ke kantor untuk pendataan sebelum mengantar mereka pulang ke rumah masing-masing,” ungkap Bambang.

Bambang juga menyebutkan bahwa mayoritas PMI yang dipulangkan terlibat kasus keimigrasian, meskipun ada beberapa kasus lain seperti pencurian yang melibatkan segelintir PMI.

Kejadian ini imbuhnya tentunya menjadi peringatan bagi masyarakat Lombok Timur, khususnya para calon pekerja migran, agar lebih berhati-hati dan mengikuti prosedur resmi dengan baik. Disnakertrans berharap masyarakat lebih memahami pentingnya melapor dan mengikuti aturan yang berlaku untuk menghindari masalah di negara tujuan. “Kami akan terus berupaya meningkatkan sosialisasi agar kasus serupa tidak terulang. Namun, masyarakat juga perlu berperan aktif untuk memahami dan mengikuti aturan yang ada demi keselamatan dan keberhasilan mereka,” tandas Hairi.(lie)