Puluhan Petani belum Terima DBHCHT

Puluhan Petani belum Terima DBHCHT
TEMBAKAU : Petani di wilayah Lombok Timur saat panen tembakau belum lama ini.( Dok/RADAR LOMBOK)

SELONG– Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) di Lombok Timur sudah selesai dilakukan. Masalahnya, ada puluhan petani yang tidak bisa mengambil dana ini.

Kepala Bidang Perkebunan Lombok Timur, H. Masri, membantah ada dana DBHCHT yang belum disalurkan. Menurutnya, dana DBHCHT ini sudah tuntas disalurkan pada tahun 2019 lalu. Dimana dana ini langsung ditransfer oleh pemerintah ke rekening petani penerima.” Selama ada datanya yang masuk ke kita, saya rasa semua sudah dapat, jadi kalau ada petani yang belum diberikan, silahkan datang ke sini, bawa rekeningnya,”ungkapnya kemarin.

Penerima dana katanya, merupakan petani yang menanam tembakau. Dimana cara permohonannya, masing -masing desa melakukan permohonan dengan mengajukan proposal yang sertai dengan nomor rekening petani, luas area tanam, KTP petani, yang kemudian desa mengantarkan ke dinas.”Setelah desa mengajukan proposal itu, kita kemudian verifikasi,”katanya.

Jumlah dana yang diberikan untuk tahun 2019 sebanyak Rp 8,4 miliar. Besaran dana DBHCHT yang diberikan pemerintah saat ini hanya Rp 386 ribu per hektar. Sementara pada tahun 2018 besaran yang diterima petani Rp 1.090.000 per hektar.

“ Kenapa dananya berkurang, pada tahun 2019 itu yang diberikan ke petani sebesar 17,3 miliar yang dibagi ke semua petani tembakau, pada tahun 2019 ini dana yang diberikan jumlahnya hanya Rp 8,4 miliar saja,”katanya.

Sisa uang digunakan untuk membayar utang BPJS. Karena itu sesuai dengan permintaan pemerintah pusat untuk menyalurkan sebagian dana itu untuk pembayaran iuran BPJS kesehatan para petani. “ Jadi mulai tahun 2019 kemarin dana itu dialihkan ke BPJS, dan ada juga ke yang lain, yang jelas 50 persen itu dimanfaatkan untuk yang lain seperti kesehatan, dan lain – lain untuk kepentingan masyarakat,”katanya.

Meski pada saat ini menurut data sudah ditransfer semua ke rekening penerima, tetapi masih ada petani yang tidak bisa mencairkan. Petani yang tidak bisa mencairkan dana ini disebabkan dengan nama KTP dan nama rekening yang digunakan pada saat mendaftar tidak sinkron, pada saat diminta perbaikan tetapi kepala UPT-nya terlambat datang ke dinas.

Salah satu petani tembakau, H, Satrah, asal Desa Buntiang mengaku meski tidak pernah berhenti menanam tembakau, tetapi pemerintah desa tidak pernah mendaftarkan dirinya sebagai penerima. Padahal, jika dilihat dari data yang ada, banyak warga yang tidak menanam kemudian dibagikan.”Saya sejak dana DBHCHT ini diberikan, saya hanya sekali dapat, selebihnya pemerintah menganggap saya apa, “katanya.

Dengan tidak masuknya dalam daftar nama penerima bantuan ini, tentunya menjadi tanda tanya. Pasalnya,hampir semua orang yang menanam tembakau menceritakan kalau dirinya mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sementara dirinya yang jelas-jelas menjadi petani tembakau malah tidak diberikan.”Dulu saya pernah dapat sekali, tetapi pada saat itu ada kesalahan KK, saya tidak pernah didaftar kembali, “keluhnya.(wan)

Komentar Anda