MATARAM– Sampai dengan jatuhnya tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB ) di Kota Mataram, ada puluhan wajib pajak (WP) besar yang notabene adalah pengusaha belum menunaikan kewajiban mereka membayar PBB. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Mataram H. Syakirin Hukmi kemarin.
Mereka yang belum bayar pajak ini otomatis akan diberikan sanksi berupa denda telat membayar pajak. Sebagai mana sudah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Tunggakan (SPT), batas jatuh tempo sampai tanggal 29 Agustus 2016.” Masih ada 29 WP besar yang belum membayar PBB,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Yang masuk kategori WP besar yaitu WP dengan nilai pembayaran pajak Rp 15 juta ke atas. Agar tidak terjadi tunggakan sampai tahun depan, dinas menyiapkan surat penagihan kepada WP.” Kita sudah siapkan suratnya untuk penagihan,” terangnya.
Sampai jatuh tempo, realisasi penerimaan berada di angka Rp 18 miliar dari target Rp 22 miliar yang ditetapkan. Target sebelum APBD perubahan adalah Rp 19 miliar.Namun karena melihat ada potensi makanya target dinaikkan menjadi Rp 22 miliar.” Kalau mengacu ke target Rp 19 miliar, maka kita sudah 90 persen realisasi kita,” terangnya.
Sisa 20 persen akan terus dikejar sampai akhir tahun. Karena sampai saat ini dari data yang dihimpun, yang sudah melakukan pembayaran sekitar 60 ribu WP baik WP kecil maupun WP besar. Dari 100 ribu WP yang ada, sekitar 32 ribu WP kecil dengan nilai pembayaran PBB sebesar Rp 100 ribu ke atas belum membayar PBB.” Ini data sampai 30 Agustus. Sedangkan WP kecil dengan nilai PBB sebesar Rp 200 sampai Rp 500 ribu terdapat sekitar 14 ribu WP. Kita sudah terjunkan tim untuk pembaharuan data,” jelasnya.
Ia optimis target Rp 22 miliar bisa tercapai karena potensi besar yang masih ada terutama dari 28 WP besar yang masih belum membayar PBB sampai tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.(ami)