
TANJUNG – Puluhan pengacara bergabung untuk membela korban gantung diri di Dusun Batu Jompang, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rizkil Watoni.
Marianto, salah satu dari pengacara korban menyampaikan bahwa pihaknya menerima surat kuasa dari keluarga korban untuk memberikan bantuan hukum. “Saat ini kita sudah menemukan beberapa fakta. Namun detailnya belum bisa kami sampaikan. Tetapi salah satu faktanya memang benar kematian korban itu karena tekanan oknum aparat. Bukti sudah ada,” ujarnya, Kamis (20/3).
Pihaknya bakal memperjuangkan keadilan bagi Rizkil Watoni. Jangan sampai ada oknum yang dapat merusak citra kepolisian dibiarkan begitu saja. “Proses penegakan hukum itu harus sesuai dengan asas-asas dan nilai-nilai kemanusiaan. Sejauh ini kita tidak tahu apakah ada Rizkil Watoni lainnya yang tidak berani membuka itu. Makanya ini sebagai warning bagi APH untuk lebih profesional dalam menegakkan hukum,” ungkapnya.
Pihaknya meminta kepada Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta agar tidak hanya fokus mengusut kasus pencurian yang menyeret Rizkil Watoni. Sebab menurut Marianto itu adalah fitnah. “Kapolres harus lebih membenahi anak buahnya. Kalau tidak bisa silakan Kapolda mencopot Kapolres Lombok Utara karena kami anggap gagal dalam penegakan hukum dan menjaga Kamtibmas,” ucapnya.
Kemudian selain fokus pada oknum polisi, pihaknya juga kini menginginkan oknum penyebar rekaman CCTV di Alfamart Kayangan yang menggiring opini Rizkil Watoni melakukan pencurian agar diproses. “Penyebarnya bukan karyawan Alfamart tetapi oknum kepala dusun yang juga ikut menjadi pemeras. Dia sudah diberikan uang Rp 2 juta dengan perjanjian video itu dihapus tetapi sampai korban meninggal itu tidak dihapus. Video itu dihapus setelah ada keributan,” bebernya.
Pihaknya bakal meminta pertanggungjawaban oknum kadus tersebut karena akibat tindakannya telah menimbulkan keributan dan memicu gantung diri. “Polisi harus segera menahan oknum kepala dusun itu karena dia terlibat dalam pemerasan dan tragedi kematian Rizkil Watoni ini,” jelasnya.
Marianto mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 41 pengacara dari berbagai daerah di NTB yang bergabung dalam Aliansi Koalisi Advokat NTB Berjuang untuk Keadilan.
Bahkan tidak menutup kemungkinan dari luar NTB juga bakal bergabung. “Kita akan melakukan upaya penekanan ke Kompolnas, Kadiv Provam Mabes Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia supaya betul-betul keadilan didapat keluarga Rizkil Watoni. Apabila di kemudian hari ditemukan oknum bermain agar diberikan hukum seberat-beratnya,” tutupnya.
Diketahui, Rizkil Watoni, PPPK di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) itu kedapatan mengambil HP di Alfamart. Aksinya terekam video. Rizkil mengaku bahwa HP itu tidak sengaja diambil karena mengira HP-nya.
Ia pun bergegas mengembalikan. Namun saat mengembalikan ia diamankan di Polsek Kayangan dan sempat ditahan. Pada akhirnya dilakukan perdamaian.
Tetapi masalah bukannya selesai. Diduga ada intimidasi dari oknum aparat untuk melanjutkan kasus ini.
Rizkil yang mentalnya tidak kuat akhirnya gantung diri pada Senin (17/3). Warga marah dan menyerang Polsek hingga terjadi perusakan dan pembakaran sejumlah kendaraan bermotor. Kasus ini sendiri masih terus diselidiki Kepolisian. (der)