Puluhan Mobil Mewah Penunggak Pajak Terus Dibidik

Dari 499 Obyek Menunggak, 461 Diantaranya Bayar PKB

Puluhan Mobil Mewah Penunggak Pajak Terus Dibidik
SAMSAT: Petugas dari Bappenda NTB melayani wajib pajak yang kena tilang, dan langsung melakukan pembayaran pengesahan STNK di tempat pelaksanaan Opgab di jalur Lingkar Utara, Kota Mataram, Selasa kemarin (6/3). (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB terus menggenjot penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Terlebi lagi, masih adanya mobil yang masuk kategori mewah belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

Berdasarkan data Bappenda Provinsi NTB per Maret 2018, jumlah kendaraan roda empat yang masu kategori mobil mewah yang menunggak pajak per Desember 2017 sebanyak 499 obyek pajak dengan nilai PKB senilai Rp3,695 miliar lebih.

“Yang masuk kategori mobil mewah di wilayah Provinsi NTB itu harganya diatas Rp400 juta,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah, Bappenda NTB, Mohammah Husni, Selasa kemarin (6/3).

Dikatakanya, Bappenda NTB terus melakukan berbagai upaya untuk menarik pembayaran denda mobil mewah dan kendaraan bermotor lainnya, baik itu melalui mengintensifkan pelaksanaan operasi gabungan (opgab) dan langsung memberlakukan tilang baik itu melakukan daftar ulang tunggakan hingga melakukan bersurat penagihan ke alamat rumah wajib pajak tersebut.

Baca Juga :  Tax Amnesty Periode II Didominasi Pelaku UMKM

Alhasil, kata Husni, berbagai cara tersebut membuahkan hasil cukup signifikan. Dari jumlah penunggak pajak mobil mewah di tahun 2017 tersebut sebanyak 499 obyek dengan nilai PKB Rp3,695 miliar, hingga awal Maret yang sudah membayar tunggakan pajaknya sebanyak 461 obyek dengan nilai PKB sebesr Rp2,393 miliar. “Masih ada puluhan mobil mewah yang belum membayar tunggakan PKB dan itu kita terus bidik,” kata Husni.

Lebih jauh disampaikan, kendaraan mobil yang masuk kategori mewah tersebut didominasi operasional di Kota Mataram. Dari jumlah total obyek pajak mobil mewah yang menunggak di tahun 2017 tersebut diantaranya adalah sebanyak 90 persen berada di Pulau Lombok.

Baca Juga :  Bapenda Mutakhirkan Data Pajak Dua Kecamatan

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan (Dalbin) Bappenda NTB, Moh Ikhwan Abbas mengatakan,  pihaknya terus gencar melakukan berbagai upaya untuk menggenjot pembayaran PKB bagi wajib pajak yang masih menunggak.

“Selain rutin mengelar Opgab, kami juga menyurati wajib pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak dengan menggandeng lurah/kepala desa,” jelasnya.

Selain itu, sambung Ikhwan, seluruh UPTB di kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama dengan menyurati para wajib untuk segera melakukan pengesahan STNK setiap tahunnya dan juga melakukan pengesahan daftar ulang STNK 5 tahunan. “Kalau sudah disurati sebanyak tiga kali, WP tidak ada respon, maka akan dilakukan tindakan oleh petugas gabungan,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda