Puluhan Kampanye Caleg Dibubarkan

Muhammad Yusril (SUDIRMAN/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram terpaksa membubarkan 22 kampaye calon anggota legislatif (caleg) DPRD setempat. Pembubaran ini dilakukan karena para caleg tersebut tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari aparat kepolisian.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan, sejak masa kampanye mulai dibuka, sebanyak 219 STTP yang dikeluarkan aparat kepolisian. Jumlah STTP ini disebut kurang dari kampanye yang berjalan di lapangan yaitu sebanyak 241 kampanye. “Selama satu bulan ini, ada 219 STTP yang dikeluarkan oleh Polresta Mataram. Terkait peserta pemilu yang kampanye yang dibubarkan ada 22 kampaye caleg yang tidak ada izin,” katanya.

Dikatakan, 22 kampanye yang dilakukan peserta pemilu dibubarkan oleh pengawas di tingkat kecamatan maupun kelurahan sesuai hasil pengawasan di lapangan. Paling banyak kampanye yang dibubarkan karena tidak mengantongi STTP di Kecamatan Cakranegara. “Untuk di Cakranegara itu ada tujuh kampanye yang dibubarkan, Ampenan ada empat, Mataram tiga, Sandubaya tiga, Selaparang empat, dan Sekarbela satu. Total 22 kampanye yang dibubarkan oleh pengawas,” ulasnya.
Untuk kampanye yang dibubarkan tidak hanya dari kalangan incumbent melainkan juga dari peserta pemilu yang baru pertama kali mencalonkan diri. Pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di Kota Mataram belum 50 persen. “Di Kota Mataram DCT itu sebanyak 534 orang. Ini belum setengahnya. Sekarang ini masih pemanasan Insya Allah Januari yang akan banyak yang akan kampanye,” tambah Yusril.

Baca Juga :  Banyak Warga Sangkal KTP untuk Pasangan Ali-Sakti

Jumlah caleg yang tidak mengurus STTP cukup besar dengan melihat peserta pemilu. Bawasalu Kota Mataram disebut cukup tegas untuk menindak jika ada pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu. “Dengan wilayah Kota Mataram yang kecil calegnya hanya 534, bisa dikatakan ini lebih besar dari caleg di kabupaten lain. Kami tegas kalau ada caleg yang tidak mengantongi STTP dan tim membubarkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Megawati Beri Sinyal Cawapres Jokowi TGB?

Kampanye ini, sambung Yusril, merupakan hak peserta pemilu. Namun harus ada administrasi yang harus diselesaikan sebelum melakukan kampanye di tengah masyarakat. “Ada administrasi yang menjadi kewajiban dia untuk dia mendapatkan haknya,” katanya.

Salah satu alasan masih adanya caleg yang tidak mengurus STTP yaitu karena merasa kesulitan. Namun setelah dilakukan diskusi Bawaslu dengan aparat kepolisian, proses administrasi yang harus diurus disederhanakan. “Yang penting ada izin dari pemilik tempat dan itu selesai. Sekarang itu dalam pengurusannya satu partai itu diurus sama satu orang,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPD Gerindra Kota Mataram Abd Rachman mengatakan, untuk semua caleg Gerindra selama ini selalu patuh pada aturan. Mereka mengurus izin dan dibantu tim khusus dari DPD sehingga kalangan caleg tidak kwalahan mengurus izin. ‘’Kita selama ini selalu tertib, kalangan caleg tidak pernah melanggar aturan untuk enam dapil,’’ katanya. (dir)