Puluhan Kades Terancam Dibui

Feby Rudy P (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Maraknya kasus dugaan pungutan liar dan penyimpangan anggaran desa menjadi ancaman tersendiri bagi kepala desa di Lombok Tengah.

Saat ini, Kejari Praya merilis ada puluhan kepala desa yang sudah dilaporkan warganya. Rata-rata, dugaan kesalahan mereka adalah pungutan liar (pungli) program proyek operasi nasional agraria (Prona) dan penyimpangan alokasi dana desa (ADD). “Sampai saat ini, lebih dari sepuluh laporan dari masyarakat yang kami terima soal kepala desa yang bermasalah. Rata- rata itu dugaan kasus penyelewengan dana desa dan pungutan liar dalam kasus sertifikat prona,” ungkap Kasi Intel Kejari Praya Feby Rudy, Rabu kemarin (19/7).

Dari sekian banyak kasus tersebut, kata Feby, pihaknya masih mendalami laporan itu dengan memeriksa pelapor dan terlapor sekaligus masih menunggu laporan hasil audit dari Inspektorat. “Kalau dari puluhan kasus itu kita masih menyelidiki dan menelaah saja serta menunggu hasil audit dari Inspektorat,” ujarnya.

Namun, pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait kades mana saja yang dilaporkan oleh masyarakat. Begitu juga dengan sejauh mana pengembangan kasus tersebut, hal itu karena banyaknya laporan yang diterima. “Kita juga memilah laporan-laporan dari masyarakat itu, namun sampai saat ini sudah puluhan tapi saya lupa angka pastinya,” ujarnya.

Oleh kejaksaan nantinya laporan-laporan tersebut akan ditelaah dulu sejauh mana masalah tersebut terjadi. Jangan sampai permasalahan-permasalahan di desa karena ketidaktahuan pihak desa dan tidak menguntungkan diri sendiri. ”Kita lebih kedepankan tindakan prepentif selama hal itu tidak fatal dan tidak ada keuntungan yang diperoleh,” ujarnya.

Baca Juga :  Kali Kesembilan Loteng Raih Predikat WTP

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor dan terlapor. Tentunya lebih mengedepankan Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan dan Pemerintahan Daerah (TP4D). Karena dari sekian banyak laporan tersebut belum tentu semuanya masuk pidana. “Kita saat ini lebih pada meminimalisir persoalan yang ada di desa. Bahkan, target kita tidak ada kades yang tersandung kasus hukum,” ujarnya.

Hal itu diakui karena saat ini banyak kades yang diduga bermasalah karena ketidaktahuanya dalam mengurus administerasi. Salah satu contoh dalam kepengurusan prona, biasanya masyarakat melakukan rapat untuk melakukan pungutan namun pada perjalananya tetap saja bisa tersandung hukum. “Itu yang perlu kita minimalisir karena beberapa telaah yang kita lakukan biasanya mengarah kepada pungli. Sementara di satu sisi sebelumya ada pertemuan antara warga dan pemerintah desa,” tambahnya.

Pihaknya bahkan rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pemerintah desa agar bisa memberdayakan dana desa maupun program prona sesuai aturan yang berlaku. “Untuk saat ini kita sering melakukan sosialisasi terhadap pemerintah desa kaitanya dengan hukum yang sering menjerat para kades ini,” tutupnya.

Baca Juga :  Warga Hentikan Pengerjaan Jalan Prako-Beleka

Informasi yang dihimpun Radar Lombok, beberapa kepala desa yang dilaporkan. Di antaranya, Pemdes Semoyang Kecamatan Praya Timur. Dia diduga melakukan pungli prona tahun 2015. Kemudian Pemdes Bilebante Kecamatan Pringgarata. Dia juga diduga melakukan pungli prona tahun 2015 dan 2016.

Kemudian Pemdes Serage Kecamatan Praya Barat Daya. Dia diduga telah menyalahgunakan ADD tahun 2015 dan 2016. Kemudian Pemdes Tumpak Kecamatan Pujut. Dia juga diduga telah menyalahgunakan ADD tahun 2015 dan 2016.

Untuk ADD Tumpak ini merupakan jilid II. Di mana sebelumnya Kades Tumpak Hamidan terlebih dulu mendekam di balik jeruji besi lantaran kasus sama. Kasus ini kemudian seakan diwarisi kepada Plt Kades Tumpak yang meruapakan pengganti Hamidan.

Untuk kasus ADD Tumpak, tim penyidik kejaksaan sedang mengebut kasus tersebut. Ini menyusul laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disampaikan Inspektorat. Bahwa ditemukan ada unsur kerugian negara sebesar Rp 920 juta dalam ADD Tumpak.

Angka ini diketahui karena Pemdes Tumpak hingga saat ini belum memberikan laporan. Inspektorat juga menemukan tidak ada program dan laporan atas penggunaan uang tersebut. ‘’Dan kami sudah memanggil sejumlah saksi atas kasus ini. Mulai dari Plt, bendahara, kaur, BPD, kepala dusun, dan masyarakat,’’ ungkap Kasi Pidsus Kejari Praya Hasan Basri. (cr-met/cr-ap)

Komentar Anda