Puluhan Hektare Tanah Rakyat Lombok Utara Dibancak

Diduga Permainan Oknum Pemangku Kepentingan

Puluhan Hektare Tanah Rakyat Lombok Utara Dibancak
BUKTI : Anggota Tim Lima Perwakilan Masyarakat Sumardi Haris dan didampingi masyarakat yang dirugikan, Dedi menunjukan kronologis kepemilikan lahan yang dijadikan kawasan hutan produksi saat ini. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Masyarakat empat dusun Desa Rempek Kecamatan Gangga merasa resah dan kaget atas penetapan tanah yang bersertifikat seluas 86 hektare dibancak kawasan hutan produksi. Penepatan tersebut kuat dugaan adanya unsur permainan yang dilakukan beberapa oknum pemangku yang berkepentingan mendapatkan proyek HKm. “Kami merasa kaget dan resah atas informasi yang kami terima dari KPH yang telah menetapkan tanah kami yang bersertifikat seluas 86 hektare dijadikan kawasan hutan produksi. Informasi ini kami terima setelah kami ditegur menebang pohon di areal perkebunan yang telah kami garap berpuluh-puluh tahun,” ungkap salah seorang masyarakat Pancor Getah, Dedi kepada Radar Lombok saat ditemui di rumahnya, Minggu kemarin (29/10).

Baca Juga :  Bantuan Kapal Kemendes Untuk Pemkab Lombok Utara akan Dikomersilkan

Atas informasi diperoleh itu, lalu Dedi menyampaikan kepada masyarakat yang sudah menetap dan menggarap areal perkebunan menjadi perkampungan tersebut. Dari informasi inilah masyarakat lain pun merasa kaget, resah dan marah terhadap penetapan tanpa adanya pembicaraan. Padahal, kawasan hutan sudah jelas tapal batas dengan tanah sertifikat seluas 86 hektare yang dikeluarkan pada tahun 1982. “Ini tiba-tiba setelah ada KPH sudah ditetapkan menjadi kawasan produksi, baik tanah yang belum bersertifikat dan sudah punya sertifikat,” geramnya.

Adanya tim kesatuan pengelola hutan (KPH) dikawal kepolisian mengecek tanah yang ditetapkan tersebut, kemudian masyarakat kumpul mencari akar persoalan dan mencari solusi agar hak masyarakat masih tetap dimiliki. Karena menurutnya, kuat dugaan adanya unsur kepentingan para oknum pemangku kepentingan, mulai dari koperasi yang bermitra dengan KPH. Sebab, sudah ada perjanjian akan program pembagian atas dana diperoleh tersebut yang diimingi-imingi proyek miliaran rupiah. “Koperasi yang diberikan izin mengelola limbah pada tahun 2013, justru melakukan penebangan di lapangan,” tuturnya.

Koperasi yang lupa namanya itu langsung dikoordinir Pemerintah Desa Rempek. Selain itu, pengurus koperasi ini tidak jelas karena waktu pembentukan mengambil KTP masyarakat yang tinggal di areal perkebunan tersebut. Bahkan, pada waktu itu ada bantuan bagi masyarakat yang menanam karet hanya diberikan Rp 200 ribu per orang. “Ini kuat dugaan saya atas terhadap persoalan yang awalnya tidak pernah ribut,” ucapnya.

Atas penetapan kawasan hutan produksi, masyarakat yang mencari sumber kehidupan di arela tersebut tidak bisa melakukan sebebas-bebas seperti sediakalanya. Kondisi inipun masyarakat sekarang sudah membentuk tim kecil untuk mencari solusi. “Masyarakat sudah menghadap ke pemerintah daerah,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Tim Lima perwakilan masyarakat Sumardi Haris mengungkapkan, atas persoalan ini masyarakat sudah bersurat ke pemda beberapa waktu lalu dan sudah dipanggil yang diwakili 30 tokoh masyarakat. Dalam pertemuan ini, langsung difasilitasi Bagian Hukum dan Sekda Lombok Utara. Hasilnya, sesuai arahan pemda dibentuklah tim lima yang mewakili masyarakat ke Komnas HAM. “Kami pun mewakili ke sana didampingi pemda atas keluhan kami. Hingga sekarang kami masih menunggu turunnya Komnas HAM untuk mengkaji persoalan tersebut,” terangnya.

Ia pun menjelaskan awal mula persoalan ini, sebelum tahun 1954 tanah tempat tinggal sekarang ini merupakan tanah pemerintah (government grond/GG) seluas 700 hektaer lebih. Kemudian, pada tahun 1982/1983 diterbitkan sertifikat oleh pemerintah atasnama pemilik individu masyarakat di areal blok c seluas 86 hektare. Kemudian, pada tahun 1984/1985 mulai pembangunan perkampungan rumah mewah 84 unit, rumah sederhana 262 unit, rumah tidak layak huni 62 unit, masjid 3 unit, musala 4 unit, akses jalan besar, sekolah SDN 3 Rempek, lapangan olahraga, areal pemakaman tiga tempat, posyandu 2 unit, satu tempat pemujaan umat Budha, dan dua unit PAUD.

Baca Juga :  Pohon Tumbang karena Tidak Diantisipasi

Di areal yang sudah sertifikat maupun belum terbagi menjadi empat dusun, yaitu Dusun Busur, Busur Barat, Busur Timur, Kuripan dan Jelitung dengan total penduduk 408 kepala keluarga (KK) atau 1.262 jiwa. “Masyarakat sudah mendapatkan sertifikat program prona pada tahun 1984,” paparnya.

Selanjutnya, pada tahun 1995/1996 dilaksanakan kegiatan proyek hutan kemasyarakatan (HKm) dengan dana dari pusat. Sampai tahun 1997/1998 dana yang disiapkan mencapai Rp 1 miliar lebih, namun program ini gagal karena masyarakat tidak terima. Kemudian, pada tahun yang sama Bupati Lombok Barat zaman HL Mujitahid memberikan status qou sengketa lahan. “Hingga awal tahun 2017 tidak pernah terjadi perselisihan kembali,” jelasnya.

Dengan adanya program prona pada era Presiden Joko Widodo tahun 2016-2019. Presiden mengeluarkan keputusan untuk menetapkan tanah objek reforma agraria (TORA) dan dilanjutkan terbitnya Kepmen LHK No. P.51/Menlhk/Sekjen/KUM.S/6/2016 tentang tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Sebagai upaya jalan keluar yang diinginkan masyarakat dalam rangka penyelesaian konflik yang berkepanjangan, namun tidak digubris oleh instansi terkait. Namun, justru penetapan menjadi kawasan hutan produksi hutan produksi hasil penataan ulang tahun 2013, berarti lebih dulu terbit sertifikat baru ada penataan ulang. “Inipun kita peroleh setelah masyarakat resah atas informasi tersebut,” tandasnya.

Oleh karena itu, diharapkan pemerintah daerah bisa menyelesaikan persoalan ini yang merugikan masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam tidak terkontrol, program pemerintah dalam reboisasi sulit diterima dengan baik, semakin memperkeruh persoalan dengan meluasnya lahan. Justru ini menimbulkan konflik baru dengan memasukan program KPH berpola kemitraan. “Jadi, satu sisi masyarakat ingin mendapatkan sertifikat yang belum dapat dan satu sisi tanah bersertifikat maupun belum harus kembali dimiliki oleh masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Warga Dusun Lengkukung Minta Tower Telekomunikasi Dibongkar

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Rempek dihubungi tidak menjawab, termasuk juga ketika dikirimkan sms terkait meminta tanggapan tersebut. Begitu juga Kabag Hukum Setda Lombok Utara Raden Eka Asmarahadi menolak panggilan. (flo)

Komentar Anda