TALIWANG – Puluhan hektare kawasan hutan milik pemerintah yang berada dalam wilayah Kesatuan Pengelolaaan Hutan (KPH) Sejorong, tepatnya disekitar Talonang Kecamatan Sekongkang dibabat oleh sejumlah warga masyarakat.
Sejumlah warga mengklaim tanah yang digarap itu merupakan warisan nenek moyang mereka yang sudah wariskan secara turun temurun sejak zaman dahulu kala.
Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertanian (Dishutbuntan) Ir. IGB Sumbawanto,M.Si yang dikonfirmasi kemarin, membenarkan sejumlah warga yang menamakan dirinya masyarakat adat telah membabat hutan lindungan di wilayah KPH Sejorong. Luas hutan lindung yang telah di dibabat oleh sejumlah warga dari berbagai desa itu, mencapai sekitar 23 hektare.
Atas perbuatan melawan hukum itu, pemerintah dan petugas dalam waktu dekat ini akan menindak tegas oknum yang telah melakukan tindakan melawan hukum tersebut. Sebab kata dia, secara jelas pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), menginstruksikan jika terjadi pelanggaran dalam wilayah kawasan hutan harus diproses secara hukum.
Jika dilakukan pembiaran membabat hutan lindung, seperti yang telah berlangsung di KPH Sejorong. Maka konsekwensi, petugas kehutanan yang akan diproses secara hukum. Terhadap hal ini, pemerintah telah bersepakat dengan sejumlah pihak. Terlebih petugas dari pemerintah pusat maupun dari kementerian terkait akan turun langsung ke lokasi, melihat secara langsung aktifitas sejumlah warga masyarakat yang menamakan diri masyarakat adat.‘’Selama ini kita tidak mengakui ada masyarakat adat di KSB. Apalagi mengklaim tanah yang berada dalam kawasan milik negara,’’ tandasnya.
Jika di lokasi tersebut ditemukan warga menggarap lahan yang telah dibabat tersebut. Tim akan menindak tegas untuk diproses secara hukum. Diakuinya beberapa waktu lalu, sejumlah masyarakat mengklaim sejumlah kawasan hutan KPH Sejorong dan KPH Brang Rea merupakan tanah warisan nenek moyang. Luas kawasan yang diklaim sejumlah warga masyarakat yang menamakan dirinya masyarakat adat mencapai sekitar puluhan ribu hektare.
‘’Kita telah melakukan pendekatan secara persuasif dengan sejumlah warga tersebut. Intinya, hutan kawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tidak boleh digarap atau diklaim sebagai tanah warisan,’’ tandasnya. (is)