Puluhan Hektar Lahan Pemda Lombok Tengah Digugat Warga

Mutawali
Mutawali (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Permasalahan lahan antara Pemda Lombok Tengah dengan masyarakat tidak ada hentinya. Bahkan saat ini pemda sendiri sedang menghadapi persidangan dengan empat gugatan dari masyarakat. Sementara satu sengketa lahan lainya masih dalam tahap pengkajian bagian hukum.

Hal tersebut disampaikan langsung Kabag Hukum Setda Lombok Tengah H Mutawali, rata- rata dalam sengketa lahan yang melibatkan pemda. Posisi pemda sebagai pihak tergugat dan turut tergugat, karena memang lahan yang biasanya digugat karena memang sudah dikuasai pemerintah. “Kalau yang sudah masuk ke dalam ranah gugatan baru empat lokasi, sementara satunya lagi masih dalam tahap pengkajian dan itu sudah biasa jika warga melakukan gugatan terhadap aset daerah. Tapi tidak nyampe ratusan hektar karena palingan puluhan hektar saja,” ungkap H Mutawali kepada Radar Lombok, kemarin.

Mutawali menyampaikan, dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tersebut, pihaknya juga sudah langsung turun untuk mengkroscek asal muasal lahan yang digugat warga tersebut. Sehingga sampai dengan saat ini pihaknya masih terus melakukan verifikasi aset-aset pemda. Agar kedepan jika warga melakukan gugatan, pemda sendiri sudah siap untuk melakukan pembelaan. “Kita memang tidak memiliki data yang pasti terkait jumlah keseluruhan lahan yang masih dalam proses sengketa itu. Karena memang setiap lahan yang disengketakan itu luasnya bervariasi, yang jelas saat ini kita foksus untuk menangani empat ini saja dan satunya kita masih verifikasi dulu,” ujarnya.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Lias Pertimbangkan Hak Warga

Namun, ia sendiri tak bersedia untuk menyebutkan lokasi mana saja dan dalam bentuk lahan apa yang disengketakan tersebut. Ia juga tak bersedia untuk menyebutkan wilayah yang menjadi sengketa itu. “Tapi rata-rata kita memiliki bukti kuat untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan sama pemda. Karena jauh sebelumnya kita juga sudah melakukan pemetaan terhadap berbagai persoalan yang ada,” jelasnya.

Masih tingginya gugatan masyarakat selain karena hal itu sudah menjadi lumrah, namun di satu sisi pada masa lampau karena memang kesadaran masyarakat dalam mengurus surat tanah yang masih sangat rendah. Bahkan tidak jarang jual beli pada masa lalu tidak dibuktikan dengan syarat  yang lengkap. “Jadi wajar kalau masalah gugatan tanah itu, kita juga siap untuk mengatasi hal itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Presiden: Lahan di NTB Ditingkatkan Produktivitasnya

Untuk itu, kedepan pihaknya akan terus mendata aset-aset milik pemda. Jangan sampai banyakya aset bukan malah bisa dimanfaatkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan tetapi dijadikan sebagai peluang bagi orang lain untuk melakukan gugatan kepada pemerintah. “Memang kalau jumlah aset kita ada pada bagian aset, kami hanya menangani yang bermasalah saja. Mudah-mudahan lima permasalahan untuk aset kita untuk saat ini bisa diselesaikan tahun ini juga. Sehingga kita bisa maksimalkan untuk PAD kita,” harapnya. (met)

Komentar Anda