Puluhan Guru Disidang

Diminta Kembalikan Uang Negara

Ilham (Fahmy/Radar di)

GIRI MENANG – Puluhan Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lombok Barat menjalin sidang TP-TGR. Mereka diminta mengembalikan uang negara dari adanya kelebihan dalam pembayaran tunjangan kepada mereka sejak tahun 2017. Kelebihan itu belum dikembalikan ke daerah.

Inspektur Inspektorat Lombok Barat, H. Ilham, menjelaskan, sidang mengharuskan 26 orang PNS  Lombok Barat yang didominasi para guru itu mengembalikan kerugian negara, karena  menerima kelebihan  pembayaran tunjangan anak, maupun untuk tunjangan keluarga lainnya. Kelebihan pembayaran tunjangan PNS di jajaran guru baik di tingkat SD dan SMP ini, menjadi temuan pemeriksaan waktu lalu, sehingga Inspektorat meminta mereka mengembalikannya.”Karena sampai batas waktu yang diberikan, tidak juga disetor sehingga harus melalui sidang TPTGR,” ungkap Ilham.

Sekarang ini sudah masuk ke tahap persidangan. Namun pada prinsipnya mereka siap mengembalikan. Dimana total nilai kelebihannya sekitar Rp 87 juta dari 26 orang yang dipanggil.”Ini sebagai upaya kita untuk melakukan proses, mulai dari monitoring, pemanggilan hingga dengan upaya terakhir sampai di persidangan,” tegasnya.

Sidang melibatkan Sekda, Inspektur Inspektorat, Asisten III Bidang Keuangan bersama Bagian Hukum dan Kepala BPKAD. Sidang dilakukan secara bertahap khusus untuk guru. Khusus di OPD, rata rata-rata sudah selesai sehingga tidak ada pemanggilan.” Kalau yang ini yang tidak selesai, makanya diproses agar kelebihan ini sebisa mungkin harus dikembalikan,” ungkapnya.

Konsekuensi dari temuan tersebut diharuskan mengembalikan dengan jaminan secara tertulis dan jaminan macam -macam, seperti barang atau benda.  Sebenarnya persidangan ini tidak perlu ada pemakasaan, tapi sekarang harus dengan sedikit pemaksaan.

Temuan ini nilainya bervariasi dari satu juta hingga belasan juta rupiah per orang. Meski temuan ini tidak terlalu banyak tapi ini menyangkut kerugian dan kalau dikali banyak totalnya lumayan banyak. “ Nilai yang disidangkan sebesar Rp 87 juta, kerugian ini semuanya akan masuk ke kas daerah,” paparnya.

Setelah sidang, para PNS ini dibuatkan surat pernyataan dengan perjanjian dengan waktu yang dibatasi beserta jaminan agar lebih cepat diselesaikan. “Jadi beberapa guru ini ada juga yang langsung membawa bukti setor di persidangan dan kita selesaikan. Ada juga yang setor di tempat dan kita akan siap bantu bagi yang belum menyelesaikan,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi, sebagai anggota majelis menambahkan, para guru yang disidang ini adalah mereka yang kelebihan menerima pembayaran tunjangan mereka, penyebabnya karena mereka tidak melaporkan adanya perubahan data mereka.” Misalnya anak mereka sudah tidak masuk sebagai penerima tunjangan, namun tidak dilaporkan, sehingga daerah tetap membayar tunjangan untuk anak mereka,” ungkapnya.

Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari total tunjangan. Dimana besaran tunjangan yang diterima sebesar satu kali gaji. Besaran temuan kelebihan pembayaran memang tidak besar, tetapi karena temuannya sejak tahun 2017 lalu sehingga jumlahnya jadi besar jika hitung secara keseluruhan. Memang ada juga yang sudah setor ful, tapi ada juga yang baru setor setengah setoran yang sudah dibayarkan akan masuk langsung ke kas daerah, dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari pihak BPKAD.” Kalau ada perubahan status anak, status lainnya seharusnya tetap dilaporkan agar tidak terjadi hal seperti ini lagi,” sarannya.(ami)

Komentar Anda