Puluhan Guru ASN Belum Terima THR 2023

TANJUNG-Puluhan guru agama berstatus aparatur sipil negara (ASN) di KLU belum menerima tunjangan hari raya (THR) tahun 2023 hingga saat ini.

Salah satu guru ASN yaitu Saharianto mengatakan bahwaĀ  pihaknya sudah menunggu THR hingga akhir tahun 2023. Hanya saja tidak ada kejelasan dari pemda. Padahal seyogianya THR itu wajib dibayarkan sebelum hari raya tiba atau paling telat sebulan setelah hari raya. “Data yang kami miliki jumlah ASN yang belum menerima THR ini sebanyak 86 orang,” ujarnya, Rabu (17/1).

Atas kondisi yang mereka alami ini, pihaknya sudah beberapa kali mengadu ke pemda. Hanya saja belum ada kepastian pembayaran. Oleh sebab itu pada Selasa (16/1) pihaknya menggelar hearing ke Kantor DPRD KLU untuk mengadukan persoalan ini. “Alhamdulillah sudah ada angin segar sekarang,” ujarnya.

Ketua DPRD KLU Artadi mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil pihak eksekutif untuk menyelesaikan persoalan ini. Baik itu dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) maupun Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora).

Baca Juga :  Guru Honor Protes, Rekrutmen PPPK Hanya Tenaga Medis

“Alhamdulillah sudah dijawab oleh BKAD. Tinggal sekarang bagaimana mereka menunggu proses pembayarannya karena ini anggaran tahun 2023. Kepala BKAD menyampaikan bahwa ini adalah hak mereka, kapan saja bisa dicairkan tergantung OPD terkait,” ujarnya.

Menurut Artadi anggaran sebetulnya sudah ada. Terkait besaran ia tidak tahu persis. Yang jadi kendala sehingga THR para guru tersebut tidak dicairkan diduga karena Dikbudpora belum memahami aturan terbaru. Di mana mulai tahun 2023 pemerintah pusat memberikan THR kepada para guru ASN di daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Ada miskomunikasi di OPD terkait. Oleh sebab itu kami telah meminta agar persoalan ini untuk segera diselesaikan karena THR itu adalah hak dari para guru tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Guru SD di KLU Ini Ditahan karena Meminta Murid Telanjang, Lalu Memvideokan

Kepala BKAD KLU, Sahabudin mengatakan bahwa sudah ada pedoman teknis untuk pembayaran THR bagi para guru ASN daerah atau ASN yang gaji pokoknya berasal dari APBD. “Khusus untuk guru yang gaji pokoknya dibayarkan dari APBD, maka THR-nya adalah 50 persen dari tunjangan profesi guru,” bebernya.

THR tersebut sudah bisa dibayarkan saat ini. Sebab anggarannya sudah ada di APBD. Anggaran tersebut bisa digunakan karena pengalokasiannya di APBD tidak secara khusus berbunyi untuk THR. “Di APBD dialokasikan secara umum untuk ASN. Artinya tidak ada dirinci untuk THR. Jadi bisa saja dibayarkan sekarang. Ketika misalnya ada kekurangan maka bisa dibayarkan sisanya di APBD perubahan,” bebernya. (der)