Puluhan ASN Pemalas Dibina, Satu Terancam Dipecat

Baiq Nelly Kusumawati (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dipusingkan dengan cukup banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) indisipliner atau pemalas. Jumlahnya disebut puluhan orang. Namun pemerintah masih melakukan upaya pembinaan agar ASN tersebut bisa berubah dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Iya lebih dari sepuluh yang sekarang sedang dibina,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, kemarin.

Dari puluhan ASN yang dibina karena indisipliner. Nelly mengatakan, tidak banyak yang sampai ke sidang disiplin. Karena BKPSMD sebelumnya terus memantau dan mengawasi ASN pemalas di tempat tugasnya masing-masing. “Tidak banyak yang sampai ke sidang disiplin. Nanti itu juga diawasi langsung oleh atasannya. Biar dia tidak bertambah jumlah harinya,” katanya.

Puluhan ASN yang dibina ini karena memang tercatat melanggar indisipliner. Statusnya kini masih dalam pengawasan. Jika masih melanggar, sesuai ketentuan akan diproses. “Nanti masing-masing OPD yang mengawasi. Kami di BKPSDM menerima laporan. Intinya untuk indisipliner ini kita tegas. Kalau memang sudah dilaporkan dari OPD. Kita langsung agendakan untuk sidang. Kalau sudah di-BAP dimasing-masing OPD itu yang naik ke tim evaluasi disiplin,” bebernya.

Baca Juga :  Tempat Karaoke Nekat Buka Saat PPKM

Selain melakukan pembinaan terhadap puluhan ASN. Upaya tegas diberikan terhadap salah satu ASN pemalas yang tidak bisa lagi ditolelir. Karena kesahalahannya sangat vital dengan tidak masuk kerja kurun waktu cukup lama tanpa keterangan.

Sidang disiplin juga berulang kali dilakukan. Karena itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satu ASN Kota Mataram tersebut sudah direkomendasikan untuk dipecat sebagai abdi negara. “Itu sudah diproses dan masih menunggu tanda tangan Pak Wali. Rekomendasinya sudah jelas diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Ketentuan tentang sanksi ASN indisipliner saat ini dipertegas. Batasan waktu tidak masuk kerja tanpa keterangan juga dipangkas menjadi lebih singkat. Sebelumnya ASN tanpa keterangan maksimal 40 hari bisa direkomendasikan untuk dipecat. Kemudian saat ini berkurang menjadi 28 hari tanpa keterangan. “Yang direkomendasikan ini sudah lebih dari ketentuan sebelumnya malah dia tidak masuk,” terangnya.

Sebelum memberikan rekomendasi pemecatan. ASN ini berulang kali diberikan kesempatan untuk berubah. BKPSDM juga berupaya memberikan upaya pembinaan. Namun hasilnya tidak sesuai yang diharapkan. Karenanya sesuai ketentuan direkomendasikan untuk dipecat. “Berulang kali dibina. Pernah membaik tapi kumat lagi dia. Jadi ini istilahnya sudah beberapa kali kesempatan diberikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pedagang Diultimatum 14 Hari untuk Pindah dari Pasar Selak

Karena itu, satu ASN terancam dipecat ini. Murni karena melanggar indisipliner dan bukan tersangkut masalh hukum. “Ini indisipliner kesalahannya,” jelasnya.

Sementara Asisten III Setda Kota Mataram, Hj Baiq Evi Ganevia mengatakan, satu orang ASN Kota Mataram dipersiapkan untuk dipecat. Pelanggaran jelas indisipliner dengan tidak masuk kerja tanpa keterangan kurun waktu melebihi ketentuan. Dilanjutkan dengan surat rekomendasi sudah dikeluarkan untuk dilakukan pemecatan. Karena ASN bersangkutan sudah tidak bisa lagi dibina.

Karena itu, pemecatan diupayakan untuk melaksanakan ketentuan sesuai perundangan yang berlaku. “Kami sudah menggelar sidang. Satu orang ASN itu hadir saat sidang. Dia sudah tidak bisa dibina dan terus mengulangi lagi perbutannya. Kami rekomendasikan untuk dipecat,” katanya. (gal)

Komentar Anda