Katanya, banyak yang lulus diangkat menjadi ASN yang telah mengabdi lima tahun lebih. Mereka rata-rata dulunya sebagai operator sekolah. Namun di pertengahan waktu, mereka sambil kuliah dan berhasil menyabet sarjana. Ketika lulus pada seleksi K2, diangkat menjadi ASN mereka ditetapkan menjadi guru kelas.
Untuk kenaikan pangkat, secara aturan telah ditolak BKN. Karena beberapa ASN yang lulus, tidak memenuhi aturan dan tidak linier dalam disiplin ilmunya. Bahkan BKN, meminta dikembalikan ke asalnya sesuai aturan. Mereka diangkat dengan pangkat golongan II A, sesuai ijazah terakhir yakni SMA.
Kenaikan pangkat ASN, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017. Nelly mengakui, telah melakukan koordinasi dengan BKN untuk mencarikan solusi.
‘’Saya koordinasi sambil membawa berkas ke BKN. Kita masih konsultasikan terkait dengan kepangkatan kalangan ASN,’’ singkatnya.