Puluhan Anggota DPRD NTB Belum Serahkan LHKPN

H Mahdi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Para wakil rakyat di DPRD Provinsi NTB bagian dari pihak yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun ternyata, hingga saat ini masih ada puluhan anggota DPRD NTB yang belum melaksanakan kewajibannya itu.

Dari 65 orang jumlah anggota DPRD Provinsi NTB, terdapat satu orang yang mundur karena mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun lalu. Hingga kini belum ada dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Sehingga jumlah dewan yang aktif saat ini sebanyak 64 orang. Berdasarkan data Sekretariat DPRD, anggota DPRD yang telah melaksanakan kewajibannya itu sekitar 40 orang. “LHKPN anggota dalam proses yang melalui Sekretariat sudah selesai hampir 40 orang,” ungkap Sekretaris DPRD Provinsi NTB, H Mahdi.

Berbeda halnya dengan para pejabat di Sekretariat DPRD, Mahdi bersama seluruh jajarannya yang masuk wajib LHKPN, telah menyelesaikan kewajiban sebagai penyelenggara negara itu. “LHKPN untuk ASN di Sekretariat sudah 100 persen,” tegas Mahdi.

Mahdi sendiri memfasilitasi setiap anggota DPRD yang ingin mengurus LHKPN. Pegawai siap melayani dan mengurus LHKPN para wakil rakyat. Namun semua itu bisa dilakukan, tentu saja dengan kerja sama dari dewan bersangkutan.

Tahun 2020 lalu, pegawai sekretariat juga tetap melakukan pendampingan. Namun, belasan LHKPN anggota DPRD NTB menjadi catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahun lalu, sebanyak 10 anggota DPRD tidak menyerahkan LHKPN. Ada pula 3 orang yang telah melaporkan LHKPN namun dianggap tidak lengkap. KPK meminta DPRD untuk patuh melaksanakan kewajibannya itu.

Berdasarkan data KPK, 10 orang yang menjadi catatan, yaitu 3 orang dari Partai Demokrat, TGH Mahalli Fikri, H Rais Ishak, dan Rahadian Soedjono. Kemudian dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ada 2 orang, atas nama H Muhammad Ruslan dan Rusli Manawari.

Berikutnya atas nama H Makmun dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Dahlan dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Multazam dari partai Nasional Demokrat (Nasdem), Abdul Hafid dari partai Golkar, dan H Ruslan Turmuzi dari PDIP.
Sedangkan LHKPN yang diumumkan KPK tidak lengkap atas nama Abdul Wahid dari partai PKB. Kemudian 2 orang yang statusnya terverifikasi tidak lengkap, yaitu Lalu Ahmad Yani dari Golkar dan Lalu Budi Suryata dari PDIP.

Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Ruvaeda mengatakan, dirinya terus mengingatkan agar para wakil rakyat tersebut segera melaksanakan kewajibannya. “LHKPN itu wajib,” ucap Isvie.

Politisi partai Golkar ini menyadari, menyerahkan LHKPN merupakan kewajiban bagi wakil rakyat. Meskipun untuk saat ini belum ada sanksi. “Saya imbau kepada teman-teman agar taat pada undang-undang, meskipun tidak ada sanksi tapi ini kewajiban kita,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat lanjutnya, sudah seharusnya taat dan patuh pada UU. Terlebih lagi kewajiban mengurus LHKPN dihajatkan sebagai bentuk keseriusan penyelenggara Negara dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Catatan hitam para wakil rakyat atas kepatuhan terhadap LHKPN, berbeda dengan ribuan pejabat lingkup Pemprov NTB. Saat ini, dipastikan sudah 100 persen telah menyerahkan LHKPN. “Alhamdulillah sudah 100 persen sekarang di pemprov, semua sudah menyerahkan LHKPN,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, H Muhammad Nasir.

Untuk lingkup Pemprov NTB, jumlah wajib LHKPN tahun meningkat ratusan orang. Jika tahun 2020 lalu hanya 1.373 orang, tahun ini mencapai 1.488 orang. Meski 1.487 orang sudah melapor, namun KPK meminta ratusan orang untuk memperbaiki dokumen laporan. “Ada 283 orang yang harus perbaikan, itu hasil koreksi dari KPK dan perlu ada perbaikan,” ucap Nasir.

KPK belum mau menerima berkas ratusan pejabat tersebut, karena masih ada data yang belum lengkap. Data tersebut harus diserahkan juga agar bisa terverifikasi. “Ada berkas tambahan yang diminta KPK,” jelasnya.

Kewajiban menyampaikan LHKPN, telah diatur melalui UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Kemudian UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Diatur juga dalam Keputusan KPK Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman LHKPN.
Untuk lingkup Pemprov NTB, para wajib LHKPN telah mengalami perubahan yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 27 Tahun 2017 tentang LHKPN. Pada pasal 3 dinyatakan, wajib LHKPN lingkup Pemprov NTB yaitu Gubernur NTB, Wakil Gubernur NTB, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Auditor Madya sampai dengan Auditor Utama, Pejabat Pengelola Keuangan (Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima).
Berikutnya Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, Pejabat/Pegawai yang bertugas pada Layanan Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik/Unit Kerja LPSE dan Pejabat tertentu atas permintaan KPK. “Yang satu orang belum itu, sudah saya kontak langsung dan insya Allah minggu ini selesai katanya,” tutur Nasir.

Lalu bagaimana dengan LHKPN Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Hj Sitti Rohmi Djalilah? Menurut Nasir, orang nomor satu dan dua di NTB itu, bagian dari 1.487 wajib LHKPN yang sudah melaksanakan tanggung jawabnya. “Gubernur dan Wagub, itu termasuk bagian dari Pemprov NTB,” tegas Nasir.
Tahun 2020 lalu, Pemprov NTB cukup baik dalam melaksanakan kewajiban LHKPN. Berbeda halnya dengan tahun 2019, sebanyak 23 orang pejabat Pemprov NTB diberikan sanksi berat karena dinilai tidak patuh menyampaikan LHKPN. Pemprov bersikap tegas, mengingat kewajiban LHKPN selalu menjadi masalah pada tahun-tahun sebelumnya. (zwr)

Komentar Anda