Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Harapkan Sinergi Akademisi

SEMINAR: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ketika menjadi pembicara dalam forum Seminar Nasional, Indonesia Economic Outlook 2021, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia secara Daring. (foto: ekon.go.id)

JAKARTA—Upaya Pemerintah untuk memajukan perekonomian Indonesia masih terus berlanjut. Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ketika menjadi pembicara secara Daring (dalam jaringan), dalam forum Seminar Nasional: Indonesia Economic Outlook 2021, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Senin (8/2/2021).

Di hadapan civitas academica Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Univeristas Indonesia tersebut, Hartarto seperti dikutip dari situs ekon.go.id, mengharapkan kerja sama, terutama dari kalangan akademisi untuk memastikan kebijakan ekonomi dapat terlaksana dengan baik.

“Sinergi dan koordinasi kebijakan ekonomi dinilai mampu mempercepat pemulihan ekonomi, sekaligus memanfaatkan momentum transformasi ekonomi,” tutur Menko Airlangga.

Dalam seminar nasional tersebut, Airlangga juga memaparkan beberapa strategi Pemerintah dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi dan reformasi struktural tahun 2021.

Pertama, Pemerintah akan fokus memulihkan kepercayaan konsumen dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan vaksinasi. Vaksinasi, terang Airlangga, akan dipercepat dan akan diberikan secara gratis.

Selanjutnya ke dua, Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN). Untuk tahun ini, Pemerintah mengalokasikan Rp 619,33 triliun.

Dan ke tiga, Pemerintah akan melakukan reformasi struktural melalui penerapan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dengan pendekatan berbasis risiko (RBA) akan mendorong terciptanya pelayanan Pemerintah yang lebih efisien, mudah, dan pasti,” ujar Airlangga.

Guna mendorong penanaman modal, Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan pengaturan penanaman modal. Pemerintah menawarkan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal kepada investor yang menanamkan dananya di bidang usaha prioritas.

Selain itu, Pemerintah telah membentuk Indonesia Investment Authority (INA) sebagai alternatif pembiayaan dan memberikan kepastian hukum. Beberapa investor global telah mengirimkan Letter of Interest (LoI).

Saat ini, Pemerintah tengah mematangkan aturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri dari 49 RPP dan 5 Perpres. “Semua regulasi turunan ini diharapkan menjadi pedoman pelaksanaan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja,” pungkas Airlangga. (gt)

Komentar Anda