Pulang Beli Sabu, Empat Pemuda Asal Lombok Tengah Dipenjara

Beli Sabu
DITANGKAP: Empat pelaku saat diperlihatkan polisi di Polres Lombok Tengah, Selasa kemarin (20/2). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Apes dialami empat orang pemuda asal Dusun Tebelo Desa Kuta Kecamatan Pujut. Mereka kepergok polisi yang sedang patrol di simpang tiga Desa Batunyala Kecamatan Praya Tengah, sekitar pukul 03.00 Wita, Selasa dini hari (20/2).

Waktu itu, Andika 18 tahun, Andri, 18 tahun, Muhamad Subhan, 20 tahun dan  Hendra, 20 tahun, baru saja pulang membeli narkoba jenis sabu dari Desa Sepapan Lombok Timur. Mereka mengguna dua unit sepeda motor dengan cara berboncengan. Polisi yang curiga dengan gelagat empat pemuda langsung menghentikan mereka. Terlebih, ketika polisi melihat Hendra membuang bungkus rokok saat didekati.

Mereka juga tampak gugup ketika ditanya, sehingga polisi meminta pelaku mengambil kembali bungkus rokok yang sudah dibuang itu. Setelah diperiksa, polisi menemukan tiga poket sabu terbungkus tisu dalam bungkus rokok tersebut. Melihat hal itu, polisi patrol kemudian menghubungi Satnarkoba Polres Lombok Tengah. Tak berselang lama, petugas mengamankan empat pelaku bersama barang bukti (BB) untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Muhaimin ketika dikonfirmasi menjelaskan, jika penangkapan pelaku hanya apes saja. Karena pelaku kedapatan membawa barang haram itu sesaat setelah mereka membeli dari Lombok Timur. “Pengakuan mereka baru dua kali membeli ke Lombok Timur tapi kita masih mendalami kasus ini, karena para pelaku juga masih menjalani pemeriksaan,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa kemarin (20/2).

Baca Juga :  Berkelahi, Warga Kidang Tewas

Pihaknya juga belum bisa memastikan, apakah para pelaku ini termasuk pengguna atau kurir yang sering memperjual belikan barang najis itu kepada para wisatawan di Kuta. Yang jelas, mereka kedapatan membawa barang haram itu saat petugas melakukan patroli. “Kita juga belum melakukan tes urine untuk mencari tau apakah mereka positif atau tidak dalam menggunakan barang haram ini,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku disangkakan melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah. “Dalam aturan sudah jelas setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah,” jelasnya.

Baca Juga :  Camat Labuhan Haji Bantah Lakukan Pungutan

Sementara itu, Hendra salah satu tersangka yang membuang narkoba saat didekati petugas itu mengaku, jika dirinya baru dua kali membeli narkoba di Desa Sepapan Lombok Timur. Ia bersama tiga orang temanya berangkat dari Kuta menuju Lombok Timur dan bertemu dengan tempat mereka membeli barang haram itu di depan kuburan di desa itu. “Saya hanya coba-coba dan baru memakai, kami beli secara patungan dengan harga Rp 250 satu poketnya. Rencananya narkoba itu akan kami pakai berempat, tapi duluan ada polisi makanya saya buang saking takutnya,” singkatnya. (cr-met)

Komentar Anda