Publik Minta Pemalsuan SPPT Diusut Tuntas

USUT : Bupati Lombok Barat saat mencoba pembayaran PBB sistem online yang diluncurkan Bapenda Lobar. Kini ada kasus dugaan SPPT palsu. (Dok/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Publik menyoroti dugaan adanya pemalsuan lembar Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) di semua desa setelah munculnya kasus ini di Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong yang telah dilaporkan ke Polda NTB. Seperti yang disampaikan oleh Ketua NTB Corruption Watch (NCW), Fathurahman Lord. Ia mengingatkan Pemkab agar tidak kecolongan pajak dan pemasukan bagi daerah dan negara karena adanya kasus ini. Ia mencurigai ada oknum dinas yang bermain dan memanipulasi lembar SPPT sehingga pajak warga tidak masuk ke kas daerah.”Saya meminta  dan mendukung dengan tegas kepada aparat pengak hukum untuk memberikan efek jera kepada oknum oknum pelaku terkait pemalsuan SPPT ini,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.

Ia juga meminta Kepala Bapenda mengecek semua SPPT yang telah diberikan ke warga khususnya di Kecamatan Sekotong. “Kita juga meminta agar kepala Bapenda turun mengecek semua SPPT,” pintanya.

Karena untuk diketahui bersama bahwa masyarat Sekotong sangat taat membayar pajak.  Namun dari laporan yang ada justru realisasi pembayaran PBB di Kecamatan Sekotong paling rendah dibandingkan dengan kecamatan yang lainnya. “Ini perlu ditelusuri siapa dalangnya,” tegasnya.

Bapenda Lombok Barat mendukung pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polda NTB mengusut dugaan pemalsuan SPPT PBB. Pasalnya hal ini merugikan daerah. Tidak saja merusak citra dari OPD, namun juga pendapatan daerah tidak masuk dari pajak yang dibayar warga.

Kepala Bapenda Lobar, Suparlan, mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penelusuran terkait SPPT yang diduga palsu itu. Pihaknya perlu mengecek lebih dulu, jangan sampai pihaknya asal menyampaikan itu palsu. Ada dua cara mengecek SPPT ini, karena penerbitan SPPT ini ada dua yakni ada di Bidang Pendataan ( SPPT tahunan) dan di Bidang Pelayanan (SPPT perubahan). “N anti kami cek dua bidang ini, kalau tidak ada di sistem, dan tidak ada berkas patut dipertanyakan itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Mataram Pesimis WSBK 2023 Bisa Tingkatkan Pajak Hotel

Terkait pungutan yang tinggi untuk pajak SPPT itu, menurutnya pihaknya perlu mengecek. Namun kalau tidak sesuai dengan pajak yang dibayarkan maka itu salah. Apalagi informasi dari warga yang diperolehnya di media bahwa uang itu untuk menjadi SPPT. Ia menegaskan bahwa tidak ada penebusan SPPT. Karena pembuatan SPPT tidak dipungut biaya alias gratis. “itu perlu kami luruskan, tidak ada Bapenda menarik biaya untuk pembuatan, pengurusan dan cetak kembali (perubahan) SPPT. Semua gratis, kecuali beban pajak memang wajib dibayar,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tentu di sini kemungkinan oknum yang bermain. Kalau benar praktek ini, tentu merusak nama baik Bapenda. Karena menjaga kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak tidak gampang. Lebih-lebih tentu hal ini merugikan warga dan daerah. Karena dari sisi pendapatan pajak tidak masuk ke daerah. “ Karena itu kan masuk ke kantong pribadi. Karena kami mendukung langkah APH mengusut,” ujarnya. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan pemalsuan SPPT ini ke APH.

Sebelumnya sejumlah warga Cendimanik Kecamatan Sekotong mendatangi Polda NTB untuk melaporkan  adanya SPPT PBB yang diduga dipalsukan oleh oknum pemerintah desa setempat, Rabu (28/7).   Salah seorang pelapor, H. Mahdi mengatakan, pihaknya menempuh upaya hukum karena hal ini telah merugikan orang banyak.” Korbannya ada ratusan orang di Desa Cendimanik,” ungkapnya didampingi penasihat hukum warga, Lalu Anton Hariawan.

Baca Juga :  TNI Siap Amankan 16.423 TPS di NTB

Ratusan orang korban ini kata Mahdi, berasal dari beberapa dusun. Para korban telah mengeluarkan biaya untuk SPPT PBB dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan luas tahah mereka masing-masing.” Kisarannya Rp 2 juta sampai Rp 4 juta per SPPT dengan luas tanah yang tidak seberapa,” bebernya.

                                                                              Kejadiannya kata Mahdi, pada tahun 2019 berawal dari adanya oknum pemerintah desa yang turun ke masyarakat dan meminta pembayaran. Masyarakat saat itu percaya saja dan langsung menyetor biaya yang diminta. “Masyarakat sampai ada yang menjual kambing saat itu,” bebernya.

                                                                              Setelah biaya telah disetorkan dan pada tahun 2020 masyarakat ingin membayar pajak dengan SPPT yang diterbitkan. Tetapi kata Mahdi ditolak oleh pihak BKP PBB Kecamatan Sekotong karena dianggap palsu.(ami)

Komentar Anda