Publik Dukung Penuh Sikap Tegas Pemkab Terkait Lahan STIE-AMM

DISKUSI : Diskusi “Sengketa Aset di AMM” yang disenggarakan oleh Lombok Barat Bicara (LBc), Sabtu (19/6). (Rasinah Abdul Igit/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pemkab Lombok Barat mendapat dukungan penuh dari publik untuk menertibkan aset seluas sekitar 17 are yang dipakai sebagai lokasi bangunan kampus STIE- AMM di Mataram. Berbeda dari pernyataan sebelumya, Pemkab memilih tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya yang mengabulkan gugatan manajemen STIE- AMM terkait lahan itu. Pemkab berjanji akan bersikap tegas, tidak ada kompromi lagi terkait pemanfaatan lahan itu oleh pihak kampus.

Dalam diskusi bertema “Sengketa Aset di AMM” yang digelar Lombok Bicara (LBc) di Gerung, Sabtu (19/6), Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, menyampaikan capaian-capaian Pemkab mengamankan dan merapikan aset Lobar di banyak titik. Diskusi ini dihadiri puluhan orang perwakilan LSM, OKP dan mahasiswa. Diskusi tidak dihadiri oleh pihak STIE- AMM meski telah diundang penyelenggara. Hadir juga sebagai pembicara, Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi, Kabag Hukum Ahmad Nuralam dan Ketua Komisi I DPRD Lombok, Romi Rahman. Bupati secara khusus menyampaikan beberapa permasalahan aset yang yang mencuat di publik. Mengingat persoalan aset Lobar selalu ramai diberitakan. “ Ada banyak aset yang berhasil kita ambil dan sertifikatkan secara smooth (halus). Khusus soal AMM ini, biarkan saja ribut, supaya warga tau itu kita berusaha merapikan aset kita. Itu (lahan kampus STIE- AMM) adalah milik kita,” ungkap bupati yang diberi kesempatan mengawali diskusi.

Lahan ini dipakai oleh pihak STIE-AMM sejak tahun 1986 lewat SK pinjam pakai yang ditandatangani bupati periode waktu itu. Setelah lebih dari 30 tahun, dan dalam rangka program “Jihad Aset”, Fauzan mengeluarkan SK tahun 2020 yang mencabut SK tahun 1986 itu. Kata bupati, pencabutan SK awal itu adalah hak Pemkab selaku pemilik tanah, yang belakangan digugat oleh pihak STIE-AMM selaku peminjam tanah. Lebih-lebih Pemkab melihat pemanfaatannya tak murni untuk pendidikan semata, melainkan ada juga sebagian lahan itu dikomersilkan oleh pihak STIE-AMM. “ Sebenarnya ini masalah sederhana. Kita yang punya tanah. Berhak dong kami ambil lagi, atau bisa dipinjam lagi dengan ketentuan-ketentuan yang ada lagi. Ini kok ngotot. Peminjam tapi ngotot,” ungkap bupati.

Baca Juga :  Perahu Tenggelam di Perairan Gili Poh

Pada kesempatan ini Fauzan menegaskan bahwa Pemkab akan bersikap tegas soal ini, termasuk kemungkinan akan menerbitkan SK baru lagi jika SK pencabutan hak pinjam pakai itu menjadi dasar kekalahan Pemkab di tingkat banding lalu. Politisi asal Desa Sandik ini juga mengingatkan bahwa tidak akan ada ruang negosiasi lagi dengan pihak STIE-AMM, karena selama ini Pemkab cukup terbuka menawarkan solusi. Misalnya dengan kompensasi sewa dengan tarif yang sesuai ketentuan dan lain-lain. “ Tidak ada negosiasi-negosiasi lagi,” ungkapnya.

Hal yang sama disampaikan Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi, maupun Kepala Bagian Hukum, Ahmad Nuralam. Keduanya menjelaskan dasar-dasar legal atas munculnya SK pencabutan SK lama itu. “ Saya tegaskan tidak ada klausul sewa di SK yang kita terbitkan itu. Kami hanya memberikan pemahaman bahwa kalau AMM mau pinjam lagi atau bagaimana, ya mereka harus siap dong dengan ketentuan-ketentuan yang kita buat. Namanya juga tanah kita, mau-mau kita menentukannya. Misalnya, kita mau keberadaan aset kita itu menghasilkan pendapatan untuk kesejahteraan masyarakat Lombok Barat,” ungkap Fauzan Husniadi.

Masalahnya, lanjut Kabag Hukum Ahmad Nuralam, pihak STIE-AMM terlalu banyak bermanuver dan tidak punya niat baik selaku peminjam. Dicurigai, pihak STIE-AMM mau menguasai lahan ini selamanya. “ Semua lahan yang kita pinjamkan ke yayasan atau perkumpulan yang lain, kita tertibkan, dan semua menerima. Lha ini kok ngeyel. Masak mau pinjam selamanya tanpa mau diatur,” ungkap Nuralam.

Baca Juga :  Lobar Gagal Ambil Aset STIE-AMM, Jadi Catatan Dewan

Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat, Romi Rahman, menegaskan bahwa DPRD Lombok Barat mendukung penuh sikap dan tindakan Pemkab untuk mengamankan aset yang menjadi lahan kampus STIE-AMM. Baik itu langkah hukum maupun langkah luar hukum yang sah. “ DPRD Lombok Barat mendukung penuh,” ungkap politisi Gerindra ini. Romi juga menjelaskan banyak hal yang mempertegas perlunya Pemkab mengambil langkah tegas.

Abdul Hafiz, dari unsur LSM, menyampaikan dukungannya terkait “Jihad Aset” yang tengah dilaksanakan oleh Pemkab. Termasuk yang disampaikan oleh Syamsul, elemen warga lainnya. Syamsul misalnya, miris dengan fakta ada banyak mahasiswa asal Lobar yang kesulitan membayar SPP di kampus STIE-AMM. “ Itu kan berarti ini sudah komersil. Lahan kita sudah dikomersilkan. Belum lagi adanya ruko-ruko sekitar kampus yang disewakan oleh AMM. Terus kita sebagai pemilik tanah dapat apa? Saya membela daerah saya,” ungkapnya.

Zain Darmat, tokoh masyarakat Gunung Sari-Batulayar, juga menantang Pemkab bersikap tegas atas aset ini. Ia mengingatkan agar Pemkab tidak larut dalam permainan pihak STIE-AMM yang berusaha mengaburkan status kepemilikan lahan ini. “ Kalau Pemkab larut dalam permainan ini, berarti Pemkab kalah. Kami, warga Lombok Barat mendukung langkah Pemkab,” ungkapnya.

Diskusi disiarkan langsung melalui kanal Yutube dan Facebook dan mendapat respon yang besar dari penonton. (git)

Komentar Anda