PRAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah masih terus melakukan berbagai persiapan untuk penerimaan pendaftaran para pasangan bakal calon yang akan berkompetisi di pilkada Lombok Tengah. Dari informasi yang dihimpun, ada tiga kandidat yang akan bertarung dan tidak ada satupun kandidat yang mendaftar di hari pertama. Karena dua kandidat mendaftar hari kedua dan satu kandidat mendaftar di hari terakhir.
Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Herliawan mengungkapkan, untuk persiapan pendaftaran kini sudah hampir rampung. KPU juga sudah melaksanakan geladi kotor hingga geladi bersih untuk memastikan kesiapan untuk menerima para kandidat yang akan bertarung di pilkada untuk mendaftarkan diri di KPU. “Pada hari pertama (Selasa 27 Agustus, red) kemungkinan tidak ada pasangan calon yang mendaftar. Tetapi pada hari kedua dan ketiga 28-29 Agustus beberapa calon sudah mengkonfirmasi soal jadwal dan jamnya untuk mendaftar,” ungkap Hendri Herliawan, Senin (26/8).
Diterangkan Hendri, yang sudah selesai melakukan konfirmasi pendaftaran untuk hari kedua (28 Agustus) ada dua kandidat yakni H Achmad Puaddi FT- Legewarman dan H Lalu Pathul Bahri-H M Nursiah. “Hari ketiga memang belum ada konfirmasi surat secara resmi, tapi dari beberapa partai pengusung, kemarin kita sudah rapat koordinasi (rakor) kemungkinan di hari ketiga pasangan Ruslan Turmuzi-Lalu Normal Suzana yang akan mendaftar,” tambahnya.
KPU juga sudah menyampaikan ke masing-masing LO partai politik atau partai pengusung hingga tim pemenangan terkait pembatasan massa yang boleh masuk ke dalam KPU hanya 30 orang yang terdiri dari parpol pengusung, kemudian tim hingga pasangan calon. “Tapi kalau di luar KPU boleh berapapun massa yang dibawa karena kita tidak bisa membatasi jumlah massa yang di luar,” jelasnya.
Menurut Hendri, setiap pendaftaran para kandidat selalu membawa massa banyak. Bahkan pendaftaran kali ini ada yang mengklaim akan membawa massa 5.000 hingga 10.000. “Tapi yang terpenting tadi malam sudah keluar PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali Kota, maka putusan MK yang menjadi dasar,” tambahnya.
Di Lombok Tengah, syarat pencalonan atau parpol bisa mengusung dengan suara 7,5 persen. Jika dilihat dari daftar pemilih tetap (DPT) hingga suara sah pada pileg yang lalu, maka 7,5 persen sama dengan 47.169 suara sah yang harus dipenuhi oleh parpol pengusung. “Yang jelas berbagai persiapan terus kita lakukan untuk penerimaan paslon yang akan mendaftar,” terangnya. (met)